kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum rampung, ini penjelasan Airlangga


Kamis, 12 Desember 2019 / 19:13 WIB
Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum rampung, ini penjelasan Airlangga
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  mengatakan, pembahasan draf  Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja  masih belum rampung. 

Itu sebabnya, naskah akademis dan draf final Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang semula direncanakan sampai ke meja DPR pada Desember ini, mundur menjadi awal Januari 2020.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merevisi 82 UU dengan 1.194 pasal

Salah satu aspek yang belum rampung disepakati dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ialah terkait klaster ketenagakerjaan. “Aspek lapangan kerja masih dalam pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan,” tutur Airlangga. 

Namun, Airlangga tak menjelaskan, unsur apa yang membuat pembahasan klaster ketenagakerjaan itu tak kunjung selesai. 

Airlangga mengatakan, pemerintah  melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam proses penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law. Telah dibentuk Satuan Tugas Bersama ( Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani  dengan anggota berasal dari unsur K/L, Pemda, Akademisi, serta dari KADIN sendiri.

"Pemerintah melibatkan Kadin dalam pembahasan omnibus law untuk mendapatkan masukan dan usulan agar substansi  omnibus law  selaras dengan kebutuhan pelaku usaha,” tutur Airlangga. 

Baca Juga: Pembahasan substansi dan proses legislasi Omnibus Law berjalan paralel

Adapun Rosan mengakui, klaster terkait ketenagakerjaan ini belum dibahas sampai final lantaran karena belum menuai kesepakatan dari Kemenaker

“Justru tinggal satu ini yang belum.  Masih antar kementerian yang membahas, saya tidak bisa komentari itu. Tapi itu belum final sehingga tidak dibahas khusus tenaker ini. Tinggal itu saja (yang belum selesai),” tandas Rosan.  

Meski begitu, menurut Rosan, pemerintah dan Satgas Bersama Omnibus Law berupaya untuk merampungkan pembahasan tenaga kerja ini dalam waktu dekat. Hal ini agar draf final RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tetap bisa disampaikan ke parlemen sesuai target yaitu pada awal Januari 2020. 

“Sampai minggu depan kita harapkan selesai dan saya yakin bakal selesai,” pungkas Rosan. 

Baca Juga: Mega proyek RUU Perpajakan siap meluncur

Adapun Airlangga mengatakan, pemerintah telah  mengidentifikasi sebanyak 82 UU yang mancakup 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ia menerangkan bahwa satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU. 

Baca Juga: Soal Omnibus Law, begini pandangan Bank Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×