kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.400   -33,00   -0,20%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak 300% untuk Perusahaan yang Mau Danai Riset


Kamis, 07 Agustus 2025 / 11:52 WIB
Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak 300% untuk Perusahaan yang Mau Danai Riset
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) memberikan keterangan terkait peluncuran paket stimulus ekonomi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr.Pemerintah terus mendorong sinergi antara dunia industri dan lembaga riset demi mempercepat pengembangan inovasi nasional.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah terus mendorong sinergi antara dunia industri dan lembaga riset demi mempercepat pengembangan inovasi nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa salah satu insentif fiskal yang tengah ditawarkan adalah super tax deduction bagi perusahaan yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

"Saya harap disini ada industri yang akan mengeluarkan untuk biaya penelitian untuk produknya, untuk pengembangan. Kalau dia mengeluarkan Rp 1 miliar, mereka bisa deduct (mengurangi) 3 kali lipatnya untuk pengurangan pajak," ujar Sri Mulyani dalam acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia Tahun 2025, Kamis (7/8).

Kebijakan insentif ini, yang dikenal sebagai pengurangan pajak 300%, dirancang untuk memberikan daya tarik finansial yang kuat bagi sektor swasta agar mau berinvestasi di bidang sains dan teknologi.

Baca Juga: Impor Batubara China Turun 23% pada Juli, Pasokan Domestik Berlimpah

Skema ini berlaku untuk berbagai aktivitas litbang yang dapat menghasilkan produk atau inovasi baru.

Meski insentif ini sudah dibuka cukup lama, data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pemanfaatannya masih terbatas. 

Hingga saat ini, baru ada 30 wajib pajak yang mengajukan permohonan, 224 proposal litbang telah diajukan, dengan total estimasi biaya mencapai Rp 1,46 triliun atau setara dengan US$ 15,36 juta. 

Namun, dari jumlah tersebut, realisasi insentif baru diberikan kepada sembilan wajib pajak, mencakup 19 proposal litbang.

"Saya berharap Bapak dan Ibu sekalian peneliti juga ajak entrepreneurial, ajak-ajak industry, terus bilang, eh kalau kamu meneliti sama saya, kamu ngeluarin Rp 1 miliar, you can deduct triple dari pajak Anda. Itu kan malah untung kan, mestinya ya," pungkasnya. 

Baca Juga: Menteri PPPA Buka Suara Terkait Game Roblox yang Digandrungi Anak-anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×