kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal Omnibus Law, begini pandangan Bank Dunia


Rabu, 11 Desember 2019 / 19:31 WIB
Soal Omnibus Law, begini pandangan Bank Dunia
ILUSTRASI. logo Bank DUnia


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memfinalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan dalam rangka memperbaiki iklim investasi dan mendorong penciptaan lapangan kerja untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dalam lima tahun ke depan. 

Kedua aturan sapu jagat tersebut direncanakan sampai ke meja DPR sebelum masa reses anggota dewan dimulai pada Desember ini, untuk selanjutnya dibahas pada masa sidang pertengahan Januari 2020 mendatang. 

Baca Juga: Apindo memproyeksi pertumbuhan ekonomi 2020 masih menantang

Terhadap kebijakan pemerintah menerbitkan dua Omnibus Law tersebut, Bank Dunia menyambut positif. Meski mengaku tak mengetahui rinci substansi dari kedua aturan besar tersebut, Lead Economist Bank Dunia untuk Indonesia Frederico Gil Sander memandang penerbitan Omnibus Law merupakan salah satu upaya pemerintah mewujudkan reformasi struktural ekonomi untuk menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri. 

“Kami berharap, Omnibus Law mencakup poin-poin yang dapat lebih membuka ekonomi Indonesia, memberi kemudahan bagi siapa saja, terutama investor, untuk benar-benar datang ke Indonesia dan membangun usaha atau investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja. Untuk itu diperlukan efisiensi, salah satunya dengan menghapus hambatan-hambatan (non-trade barriers) agar akses terhadap modal bisa lebih mudah bagi investor dan pengusaha,” terang Frederico dalam konferensi pers Indonesian Economic Quarterly (IEQ) Report December 2019, Rabu (11/12). 

Frederico menekankan, yang terpenting dari terbitnya Omnibus Law ini adalah kepastian bahwa dengan aturan sapu jagat tersebut, investor dan pelaku usaha benar-benar dipermudah dalam mengakses modal pada setiap sektor secara kompetitif di Indonesia. Tak hanya akses terhadap barang modal dan bahan baku, tetapi juga akses terhadap keahlian dan talenta tenaga kerja yang lebih kompetitif. 

Baca Juga: Jadi sumber pembiayaan baru, pemerintah masih kaji Sovereign Wealth Funds (SWF)

“Memastikan bahwa selain akses kepada sumber daya manusia yang sudah ada di Indonesia, juga akses sumber daya manusia secara global (global talent), dengan keahlian yang lebih tinggi, bisa masuk ke Indonesia dan menjadi bagian dari proses produksi sehingga bisa lebih kompetitif,” tandas Frederico. 

Segendang sepenarian dengan pemerintah, Bank Dunia berharap Omnibus Law dapat menjadi salah satu pendorong masuknya investasi jangka panjang atau foreign direct investment (FDI) ke Indonesia yang dibutuhkan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. 

Selain FDI yang dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja, ada empat hal yang dipandang Bank Dunia juga harus dilakukan pemerintah dalam rangka reformasi perekonomian. 

Yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur dengan lebih banyak peran swasta, membangun kualitas sumber daya manusia sejak usia dini, mengelola aset sumber daya alam lebih optimal, serta meningkatkan kemampuan mengumpulkan penerimaan lebih tinggi dan melakukan belanja fiskal yang lebih berkualitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×