kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merevisi 82 UU dengan 1.194 pasal


Kamis, 12 Desember 2019 / 18:15 WIB
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merevisi 82 UU dengan 1.194 pasal
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani usai Rapat Koordinasi Omnibus Law di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta (12/12)


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan sebanyak 82 Undang-Undang (UU) dengan 1.194 pasal akan direvisi melalui penerbitan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

“Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan […] RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kita submit di awal Januari,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Omnibus Law di kantornya, Kamis (12/12).   

Baca Juga: Pembahasan substansi dan proses legislasi Omnibus Law berjalan paralel

Airlangga kembali menegaskan substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi. 

"Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait," sambungnya. 

Adapun sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama dengan Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 5 Desember 2019 lalu telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.

Baca Juga: Mega proyek RUU Perpajakan siap meluncur



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×