Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih belum rampung.
Itu sebabnya, naskah akademis dan draf final Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang semula direncanakan sampai ke meja DPR pada Desember ini, mundur menjadi awal Januari 2020.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merevisi 82 UU dengan 1.194 pasal
Salah satu aspek yang belum rampung disepakati dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ialah terkait klaster ketenagakerjaan. “Aspek lapangan kerja masih dalam pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan,” tutur Airlangga.
Namun, Airlangga tak menjelaskan, unsur apa yang membuat pembahasan klaster ketenagakerjaan itu tak kunjung selesai.
Airlangga mengatakan, pemerintah melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam proses penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law. Telah dibentuk Satuan Tugas Bersama ( Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani dengan anggota berasal dari unsur K/L, Pemda, Akademisi, serta dari KADIN sendiri.
"Pemerintah melibatkan Kadin dalam pembahasan omnibus law untuk mendapatkan masukan dan usulan agar substansi omnibus law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha,” tutur Airlangga.
Baca Juga: Pembahasan substansi dan proses legislasi Omnibus Law berjalan paralel