kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum rampung, ini penjelasan Airlangga


Kamis, 12 Desember 2019 / 19:13 WIB
Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum rampung, ini penjelasan Airlangga
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Adapun Rosan mengakui, klaster terkait ketenagakerjaan ini belum dibahas sampai final lantaran karena belum menuai kesepakatan dari Kemenaker

“Justru tinggal satu ini yang belum.  Masih antar kementerian yang membahas, saya tidak bisa komentari itu. Tapi itu belum final sehingga tidak dibahas khusus tenaker ini. Tinggal itu saja (yang belum selesai),” tandas Rosan.  

Meski begitu, menurut Rosan, pemerintah dan Satgas Bersama Omnibus Law berupaya untuk merampungkan pembahasan tenaga kerja ini dalam waktu dekat. Hal ini agar draf final RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tetap bisa disampaikan ke parlemen sesuai target yaitu pada awal Januari 2020. 

“Sampai minggu depan kita harapkan selesai dan saya yakin bakal selesai,” pungkas Rosan. 

Baca Juga: Mega proyek RUU Perpajakan siap meluncur

Adapun Airlangga mengatakan, pemerintah telah  mengidentifikasi sebanyak 82 UU yang mancakup 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ia menerangkan bahwa satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU. 

Baca Juga: Soal Omnibus Law, begini pandangan Bank Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×