kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR sahkan Perppu KPK jadi UU


Jumat, 24 April 2015 / 21:17 WIB
DPR sahkan Perppu KPK jadi UU
ILUSTRASI. Sayuran berdaun hijau salah satu makanan penurun gula darah tinggi.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin mengatakan, dengan penetapan Perppu No 1 tahun 2015 oleh presiden tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945.

"Komisi III DPR memberikan persetujuan terhadap RUU tentang Perppu No 1 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi UU," kata Aziz, Jumat (24/4)

Dalam pendalaman terhadap beleid tersebut, komisi III DPR telah melakukan serangkaian kegiatan rapat pleno maupun rapat dengar pendapat umum untuk meminta masukkan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pembahasan Perppu tersebut.

Selain itu, komisi III juga telah melakukan rapat kerja dengan menteri Hukum dan Ham. Untuk selanjutnya, komisi III juga membuat Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan pembahasan terhadap materi dalam RUU Perppu No 1 tahun 2015.

Aziz bilang, dari 10 fraksi yang ada di Komisi III, seluruhnya menyatakan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penerapan Perppu tentang komisi pemberantasan tindak korupsi menjadi UU dengan beberapa catatan.

Adapun beberapa catatan tersebut adalah dalam hal penunjukkan anggota sementara pimpinan KPK, pemerintah harus mempoerhatikan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU No 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu meminta agar pemerintah dengan segera mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2015-2019.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan dengan disetujuinya kebijakan tersebut diharapkan kinerja KPK menjadi lebih baik lagi. "Kinerjanya akan menjadi lebih baik," kata Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×