kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 18.149   2,00   0,01%
  • IDX 5.345   -27,79   -0,52%
  • KOMPAS100 695   -1,12   -0,16%
  • LQ45 541   -1,19   -0,22%
  • ISSI 182   -1,05   -0,57%
  • IDX30 303   -1,17   -0,38%
  • IDXHIDIV20 401   -0,16   -0,04%
  • IDX80 80   -0,14   -0,17%
  • IDXV30 112   1,01   0,90%
  • IDXQ30 101   -0,22   -0,21%

DPR bentuk Panja Perppu KPK


Selasa, 21 April 2015 / 10:18 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo berpidato saat peresmian bursa karbon Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Targetnya, panja ini bisa mengambil keputusan sebelum akhir masa sidang DPR periode ini yakni pada 25 April 2015.

Dalam Perppu KPK, pemerintah menambah beberapa pasal, salah satunya tentang batasan umur pimpinan KPK. Perppu ini menyebutkan tak ada batasan usia bagi pimpinan KPK. Padahal, dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, batasan umur pimpinan KPK maksimal 65 tahun. "Kami menunggu dari fraksi-fraksi. Panja akan digelar Selasa (21/4)," ujar Aziz Syamsudin, Ketua Komisi III DPR, kemarin.

Aziz bilang, keputusan ini akan membawa konsekuensi hukum ke depan. Bila Perppu ini disetujui, maka akan berdampak pada pemilihan Ketua KPK periode selanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×