kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nasib Perppu KPK diputuskan pekan ini


Senin, 20 April 2015 / 14:55 WIB
Nasib Perppu KPK diputuskan pekan ini
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 8 November 2023, Ada Reward Mulai dari Costume Bundle!


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan bentuk Panitia Kerja (Panja) terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panja ini ditargetkan dapat mengambil keputusan setidaknya di akhir masa sidang yakni tanggal 25 April nanti.

Aziz Syamsudin Ketua Komisi III DPR mengatakan, dari 10 fraksi yang ada di komisi III, sembilan di antaranya memberikan pandangan sedangkan satu fraksi tidak memberikan pandangan. "Kita menunggu dari fraksi-fraksi. (Panja) akan digelar Selasa," kata Aziz, Senin (20/4).

Sekadar catatan, dalam usulan pemerintah Perppu tentang KPK ini terdapat beberapa penambahan pasal dari Undang-Undang (UU) No 30 tahun 2002 tentang KPK. Salah satunya adalah terkait dengan tidak adanya batasan umur bagi pimpinan KPK. Padahal dalam ketentuan saat ini, batas maksimal dari pimpinan KPK hanya 65 tahun.

Aziz berpendapat, keputusan ini nantinya akan memiliki konsekuensi hukum ke depan. Pasalnya, bila Perppu ini nantinya disetujui maka akan berdampak terhadap pemilihan ketua KPK pada periode-periode selanjutnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding mengatakan perlu adanya alasan yang kuat dari pemerintah agar DPR menyetujui penambahan pasal dalam Perppu tersebut. "Fraksi setuju Perppu No 1 tahun 2015 ini di Panjakan. Nanti ada kompromi," kata Sudding.

Sudding bilang, pemerintah harus memberikan alasan perihal penghapusan usia maksimal dari pimpinan KPK tersebut. Jangan sampai, dibuatnya Perppu ini adalah untuk meloloskan salah satu pimpinan KPK sementara yang saat ini sedang menjabat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, untuk saat ini sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan komisi III terkait dengan Perppu yang diajukan pemerintah tersebut. Dia berharap, pembahasan beleid ini dapat disahkan di sidang Paripurna.

Laoly bilang, meski ada beberapa catatan terkait dengan usia dan pengalaman akademis di bidang hukum bagi pimpinan KPK, namun dia bilang hal ini sangat relevan dengan kondisi saat ini. "Pengalaman di bidang hukum (pimpinan) yang diangkat kemarin sudah sangat mumpuni di KPK," kata Laoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×