kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

DPR segera putuskan Perppu Pimpinan KPK hari ini


Jumat, 24 April 2015 / 12:25 WIB
DPR segera putuskan Perppu Pimpinan KPK hari ini
ILUSTRASI. Ucapan Hari Diabates Sedunia 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasuki hari terakhir masa sidang ketiga, Jumat (24/4). Rencananya, hari ini DPR akan mengambil keputusan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Nanti malam paripurna jam 19.30 WIB. Agendanya penutupan masa sidang dan pengambilan keputusan dari perppu pelaksana tugas pimpinan KPK," ujar Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, saat dihubungi, Jumat.

Sesuai agenda, dalam paripurna pada Jumat malam, Ketua DPR Setya Novanto akan memberikan pidato penutupan masa sidang, sebelum dimulainya reses pada pekan depan. Dalam paripurna nanti, DPR juga akan mengambil keputusan apakah menerima Perppu KPK atau tidak.

"Kalau jadi undang-undang, pimpinan sementara KPK akan langsung jadi pimpinan KPK yang tetap sampai Desember 2015," kata Agus.

Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Ada pun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.

Pada Kamis (23/4), Komisi III DPR telah menyetujui Perppu KPK disahkan menjadi undang-undang.

Awalnya, beberapa fraksi di Komisi III sempat mempermasalahkan dihapusnya batasan umur calon pimpinan maksimal 65 tahun, untuk memasukkan Taufiqurrahman Ruki yang sudah berusia 68 tahun.

Beberapa fraksi juga mempermasalahkan Johan Budi yang tak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Namun pada rapat pleno pengambilan keputusan kemarin, semua fraksi menyetujui perppu tersebut. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×