kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.844   -104,00   -0,66%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

Komisi III DPR setujui Perppu Pimpinan KPK


Kamis, 23 April 2015 / 21:55 WIB
Komisi III DPR setujui Perppu Pimpinan KPK
ILUSTRASI. Manfaat jus tomat


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi III DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil seusai rapat pleno Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4). 

Semua fraksi menyatakan menyetujui perppu tersebut.

"Seluruh fraksi sudah memberi pandangan dan dapat memberi persetujuan terhadap perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Apakah hal ini dapat kita setujui?" kata Aziz.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir. 

Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Ruki, Johan Budi dan Indrianto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Ada pun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014. 

Keputusan ini akan dibawa ke sidang paripurna pada Jumat (24/4/2014) besok dan harus disetujui oleh lebih dari setengah anggota DPR yang hadir untuk secara resmi disahkan menjadi undang-undang. Jika lolos menjadi undang-undang, maka tiga pimpinan sementara KPK yang diangkat Jokowi akan resmi menjabat sebagai pimpinan tetap. 

Sebelum mengambil keputusan ini, Komisi III telah mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk memberikan penjelasan mengenai terbitnya Perppu tersebut. Komisi III juga sudah mengundang Kapolri Komjen Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta masukan. 

Awalnya, beberapa fraksi di Komisi III sebelumnya sempat mempermasalahkan dihapusnya batasan umur calon pimpinan maksimal 65 tahun, untuk memasukkan Taufiqurrahman  Ruki yang sudah berusia 68 tahun. Beberapa fraksi juga mempermasalahkan Johan Budi yang tak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Namun pada rapat pleno pengambilan keputusan malam ini, semua fraksi menyetujui perppu tersebut. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×