kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Makin Ketat, Menkeu Ungkapkan Pengawasan Pajak Kini Libatkan KPK Hingga PPATK


Minggu, 17 Agustus 2025 / 15:18 WIB
Makin Ketat, Menkeu Ungkapkan Pengawasan Pajak Kini Libatkan KPK Hingga PPATK
ILUSTRASI. Pemerintah akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum perpajakan ?dengan melibatkan berbagai institusi negara hingga organisasi masyarakat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan dengan melibatkan berbagai institusi negara hingga organisasi masyarakat sipil.

Misalnya saja dengan menggandeng Kejaksaan, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk pengawasan dan penegakan hukum di perpajakan, kita akan terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, Polri, PPATK, KPK, termasuk joint program di dalam Kemenkeu sendiri," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga: Diskon Pajak Rumah Berlanjut pada 2026, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 3,4 Triliun

Ia menjelaskan langkah tersebut bukan hanya untuk memperkuat basis informasi dan data, melainkan juga memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelanggar. 

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga menjalin kerja sama dengan organisasi non-pemerintah (NGO), seperti Transparency International, Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Sri Mulyani menekankan, kolaborasi multipihak ini bertujuan menjadikan proses penegakan hukum lebih inklusif dan transparan. 

Baca Juga: Pasang Target Penerimaan Pajak Tinggi Tahun Depan

Dengan begitu, publik tidak merasa takut berlebihan, melainkan memahami aturan yang berlaku, sembari tetap konsisten menjalankan enforcement.

"Sehingga proses di dalam enforcement itu lebih inklusif dan lebih transparan, dan melibatkan banyak stakeholder ini tujuannya supaya tidak menimbulkan ketakutan, tapi lebih menjelaskan dan pada saat yang sama juga melakukan enforcement secara konsisten," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×