kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.270   34,00   0,21%
  • IDX 7.097   49,71   0,71%
  • KOMPAS100 1.026   -3,02   -0,29%
  • LQ45 777   -8,81   -1,12%
  • ISSI 234   3,28   1,42%
  • IDX30 401   -4,82   -1,19%
  • IDXHIDIV20 462   -8,51   -1,81%
  • IDX80 115   -0,50   -0,43%
  • IDXV30 117   -0,60   -0,51%
  • IDXQ30 129   -2,45   -1,87%

Ditjen Pajak Siapkan Aturan Turunan Kriteria Marketplace Jadi Pemungut Pajak


Senin, 14 Juli 2025 / 21:37 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Aturan Turunan Kriteria Marketplace Jadi Pemungut Pajak
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs di Jakarta, Senin (24/6/2024). Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat per 31 Mei 2024 penerimaan pajak sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,99 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menetapkan kriteria khusus bagi marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan Peraturan Dirjen Pajak.

Menurutnya, kriterianya akan sama dengan perpajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri.

"Kira-kira kriterianya sama seperti yang PMSE luar negeri," ujar Hestu dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (14/7).

Baca Juga: Tunjuk Marketplace Lokal Jadi Pemungut PPh, Ditjen Pajak: Dimulai dari Pemain Besar

Ia mengungkapkan, kriteria utama mengacu pada nilai transaksi telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan atau jumlah trafik telah melebihi 12 ribu setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Hestu juga menjelaskan, DJP memiliki kewenangan untuk langsung menunjuk platform besar sebagai pemungut pajak.

Namun, marketplace yang belum mencapai kriteria tersebut juga diperbolehkan untuk mengajukan diri secara sukarela agar bisa ditunjuk sebagai pemungut.

"Tapi kalau ada yang mungkin belum besar, yang belum masuk ke dalam yang itu (marketplace besar), pengen langsung ditunjuk bisa, voluntary mengajukan saja ke Dirjen Pajak untuk ditunjuk sebagai pemungut," pungkasnya.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Marketplace Baru Tidak akan Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22

Untuk diketahui, pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. 

Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. 

PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final. 

Lebih lanjut, PMK 37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. 

PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice. 

Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP.

Baca Juga: Ojol hingga Penjualan Pulsa Dikecualikan dari Pungutan Pajak oleh Marketplace

Selanjutnya: Wall Street Mixed, Investor Mencerna Ancaman Tarif Terbaru dari Trump

Menarik Dibaca: Penjualan Tiket KA Paling Banyak Lewat Access by KAI, Total Transaksi 12,6 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×