Reporter: Indra Khairuman | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama instansi terkait menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pengawasan penerimaan negara dari sektor pertambangan dan minyak dan gas bumi (migas).
Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara serta memfasilitasi pertukaran data dan informasi secara lebih efektif.
Penandatanganan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno, serta Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.
Baca Juga: Ditjen Pajak Atur Pajak Emas di Bank Bulion, Segini Potensi Penerimaannya!
Acara tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
PKS pertama ditandatangani antara DJP dan Ditjen Minerba, sementara PKS kedua melibatkan DJP dan SKK Migas.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral, batubara, dan migas.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi DJP untuk mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor-sektor strategis.
Ia menekankan pentingnya sinergi antar instansi guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan wajib pajak melalui pertukaran serta sinkronisasi data.
Baca Juga: Ditjen Pajak Merilis 185.000 Surat Permintaan Penjelasan Data untuk Wajib Pajak
“Penandatanganan PKS ini merupakan tonggak penting yang telah dinantikan sejak awal tahun. Dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas akan semakin selaras,” ujar Bimo dalam keterangan resminya, Jumat (1/8).
Bimo juga menyampaikan bahwa DJP akan memberikan fasilitas dan insentif perpajakan bagi pelaku usaha di bawah binaan Kementerian ESDM dan SKK Migas sebagai bentuk timbal balik atas kerja sama dalam pertukaran data dan informasi yang lebih transparan.
Sementara itu, Dirjen Minerba Tri Winarno menyambut baik kerja sama ini dan berharap peningkatan koordinasi dengan DJP dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
“Melalui PKS ini, kami siap bekerja sama dengan DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara,” ujar Tri.
Baca Juga: Ditjen Pajak Terbitkan 185.000 Surat Permintaan Penjelasan untuk Wajib Pajak
Tri menambahkan, DJP juga akan dilibatkan dalam forum konsinyering bersama pelaku usaha. Kehadiran DJP di forum tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara otoritas pajak dan para pelaku usaha di sektor pertambangan.
Selanjutnya: Kinerja Medco Energi Internasional (MEDC) Menurun, Simak Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: Para Orangtua Ayo Awasi Anak dalam Bermain TikTok Melalui Fitur Pengawasan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News