Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 memperkuat integrasi data perpajakan dengan memasukkan akses atas data debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan(OJK) ke dalam lampiran regulasi tersebut.
Dalam lampiran yang mengatur kelompok ILAP OJK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh akses terhadap sejumlah jenis data pada SLIK yang mencakup data debitur individu, debitur badan usaha, fasilitas kredit, pengurus atau pemilik, agunan, hingga laporan keuangan debitur.
Untuk debitur individu, data yang dimuat paling sedikit meliputi nomor CIF debitur, NIK atau paspor, nama sesuai identitas, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, NPWP, alamat lengkap hingga kode wilayah administratif serta identitas pelapor dan kantor cabang bank.
Baca Juga: Menaker: BHR Ojol Wajib Dibayar Tunai, Minimal 25% Rata-Rata Pendapatan
Sementara pada debitur badan usaha, data yang dapat diakses mencakup nomor CIF, NPWP, nama dan kode jenis badan usaha, tempat dan nomor akta pendirian, tanggal pendirian, alamat lengkap, hingga identitas bank pelapor.
Lampiran tersebut juga memuat rincian data fasilitas kredit, termasuk nomor fasilitas, sifat dan jenis kredit atau pembiayaan, tanggal akad awal dan akhir, tanggal jatuh tempo, kode sektor ekonomi, plafon awal dan berjalan, baki debet, denda, kolektabilitas, tanggal macet, tunggakan pokok dan bunga, hingga informasi kantor cabang dan bank penyalur.
Selain itu, DJP dapat mengakses data pengurus atau pemilik badan usaha, yang mencakup identitas, jabatan, persentase kepemilikan, serta status pengurus.
Pada bagian agunan, data yang tersedia antara lain nomor register agunan, jenis agunan, nama pemilik agunan, bukti kepemilikan, alamat dan lokasi agunan, serta nilai agunan berdasarkan NJOP atau nilai wajar, termasuk hasil penilaian independen.
Tak hanya itu, lampiran juga mencakup data laporan keuangan debitur badan usaha yang paling sedikit memuat posisi laporan tahunan, total aset, aset lancar dan tidak lancar, liabilitas jangka pendek dan panjang, ekuitas, pendapatan usaha dan non-operasional, beban, laba rugi sebelum pajak, hingga laba rugi tahun berjalan.
Seluruh data tersebut berbentuk elektronik dan disampaikan secara online. Jadwal penyampaian dilakukan secara tahunan, paling lambat akhir April tahun berikutnya.
Baca Juga: Kemenhaj:6.047 Jemaah Umrah Terdampak Perang AS Israel-Iran Telah Pulang ke Tanah Air
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













