kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   35,00   0,21%
  • IDX 6.636   18,15   0,27%
  • KOMPAS100 963   0,22   0,02%
  • LQ45 750   -3,09   -0,41%
  • ISSI 206   1,44   0,70%
  • IDX30 391   -0,88   -0,23%
  • IDXHIDIV20 470   -5,41   -1,14%
  • IDX80 109   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 113   0,06   0,05%
  • IDXQ30 128   -0,77   -0,60%

Per 6 Maret, Ditjen Pajak Sebut Baru 33,88% Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan


Jumat, 07 Maret 2025 / 15:15 WIB
Per 6 Maret, Ditjen Pajak Sebut Baru 33,88% Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Jakarta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 6,7 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2024 hingga 6 Maret 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada jutaan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 6,7 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2024 hingga 6 Maret 2025.

"Sampai dengan 6 Maret 2025 total SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 6,7 juta SPT atau mencapai 33,88% dari total wajib SPT," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (7/3).

Baca Juga: Awas! Denda Rp 100.000 Menanti Wajib Pajak Jika Telat Lapor SPT Tahunan 2024

Ini terdiri dari SPT tahunan badan sejumlah 201.000 SPT dan SPT tahunan orang pribadi sejumlah 6,5 juta SPT. Adapun jumlah penyampaian SPT Tahunan 2024 ini tumbuh 3,07% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Jumlah penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 hingga 6 Maret 2025 ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 6,5 juta SPT Tahunan PPh pada 6 Maret 2024," katanya.

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Simak Panduan Mengisi SPT Tahunan Form 1770S secara Online

DJP Kemenkeu terus mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2024 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Adapun batas lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2025.

Selanjutnya: Pendapatan Naik 25%, RAJA Terus Perkuat Ekspansi Bisnis

Menarik Dibaca: 6 Minuman Terbaik untuk Turunkan Kadar Gula Darah yang Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×