Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak sudah melaporkan realisasi penerimaan pajak masing-masing periode Januari 2025.
Melansir laman resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak di beberapa kanwil mengalami kontraksi signifikan. Diantaranya, pertama, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat realisasi penerimaan pajak bulan Januari 2025 sebesar Rp 485,59 miliar.
Realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi cukup dalam, yakni sebesar 41,27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
Rincian penerimaan pajak tersebut terdiri dari, setoran Pajak Penghasilan (PPh) mengalami kontraksi 71,17% yoy akibat implementasi Coretax yang menyebabkan pemusatan setoran NPWP cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan.
Baca Juga: Pahami Cara Lapor SPT tahunan Pribadi 1770 S dan 1770 SS di DJP Online
Namun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat pertumbuhan positif sebesar 18,67% (yoy), didorong oleh peningkatan belanja pemerintah atas barang dan jasa.
Kedua, penerimaan pajak di Jawa Timur mencapai Rp 19,05 triliun, atau mengalami kontraksi 2,70% yoy. Penurunan ini dipengaruhi oleh kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi Wajib Pajak cabang yang mengurangi penerimaan pajak di Jawa Timur, serta belum optimalnya implementasi sistem perpajakan Coretax yang berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan.
Ditjen Pajak Kanwil Jawa Timur mengakui, penerimaan pajak masih menghadapi tantangan akibat kebijakan pemusatan pembayaran untuk Wajib Pajak cabang dan belum optimalnya implementasi Coretax DJP yang mempengaruhi proses penerbitan faktur pajak oleh Wajib Pajak.
Adapun di Kanwil Jawa Timur penerimaan PPN dan PPnBM masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 66,32%, sementara PPh nonmigas berkontribusi 32,95% hingga akhir Januari 2025.
Di sisi lain, penerimaan PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak lainnya mengalami pertumbuhan signifikan masing-masing sebesar 693,01% dan 311,23%.
Ketiga, Kantor Wilayah DJP Lampung mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 377,08 miliar. Realisasi tersebut terkontraksi 21,42% yoy.
Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Novidar menyampaikan, penerimaan pajak dari berbagai sumber menunjukkan pola pertumbuhan yang bervariasi. PPN tetap menjadi kontributor utama penerimaan pajak sebesar Rp 225,9 miliar atau tumbuh positif 6,14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kemudian, penerimaan dari PPh mencapai Rp 135,4 miliar dengan atau mengalami kontraksi sebesar 48%. Menurutnya, terkontraksinya penerimaan ini dipengaruhi berbagai faktor eksternal.
Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat capaian sebesar Rp 5 juta dengan pertumbuhan positif sebesar 100,08%. Pajak lainnya juga mengalami tantangan, dengan pertumbuhan positif sebesar 20,08% dibandingkan 2024 dengan nilai Rp15,65 miliar.
Keempat, Penerimaan pajak di Jawa Timur mencapai Rp 19,05 triliun, atau mengalami kontraksi 2,70% yoy. Penurunan ini dipengaruhi oleh kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi Wajib Pajak cabang yang mengurangi penerimaan pajak di Jawa Timur, serta belum optimalnya implementasi sistem perpajakan baru (Coretax DJP), yang berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan.
Secara umum memang belum diketahui penyebab menurunnya penerimaan pajak awal tahun ini. Sebab, belum sepenuhnya kanwil melaporkan realisasi penerimaan pajaknya. Akan tetapi, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman pernah menyampaikan, penerimaan pajak awal tahun ini berpotensi merosot salah satunya disebabkan kendala teknis dalam implementasi sistem pajak baru Coretax.
Sejak diluncurkan awal tahun ini, sistem pajak baru ini justru menimbulkan berbagai hambatan. Sejumlah pelaku usaha melaporkan kesulitan dalam mengakses fitur-fitur utama Coretax, termasuk pembuatan faktur pajak.
Menurut Raden, kewajiban bulanan wajib pajak, khususnya pembuatan bukti potong dan bukti pungut seperti PPh Pasal 21 dan faktur pajak masih mengalami hambatan. Bahkan, untuk pegawai tetap yang meskipun memiliki status nihil, tetap diwajibkan dibuatkan faktur pajak.
Meski demikian, terdapat juga beberapa Kanwil DJP yang mengalami pertumbuhan penerimaan pajak diantaranya:
Kanwil DJP Jakarta Barat
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mencatat, realisasi penerimaan pajak wilayahnya mencapai Rp 78,6 triliun, atau tumbuh 21,8% bila dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 65,54 triliun.
Ia memerinci, realisasi tersebut terdiri dari penerimaan PPh mencapai Rp 3,24 triliun, PPN dan PPnBM mencapai Rp 3,24 triliun, dan PBB dan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) Rp 1,42 triliun, Pendapatan PPh DTP serta pajak lainnya mencapai Rp 17,20 miliar.
Kanwil Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Hingga 31 Januari 2025, realisasi kinerja penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencapai Rp 2,01 triliun. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 23,40% yoy.
Baca Juga: Hingga 2023, DJP Sudah Kucurkan Rp 665,54 Miliar untuk Proyek Coretax
Dari capaian tersebut, penerimaan PPh Non Migas memberikan kontribusi yang dominan dengan nilai Rp 1,06 triliun atau mengalami pertumbuhan positif sebesar 25,01% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.
Sedangkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan menunjukkan pertumbuhan yang meyakinkan yaitu sebesar Rp 0,05 triliun atau mengalami pertumbuhan positif sebesar 99,51% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.
Dari penerimaan PPN dan PPnBM, tercatat capaian sebesar Rp 0,96 triliun dengan pertumbuhan positif sebesar 18,06%. Sedangkan Pajak Lainnya mengalami pertumbuhan positif sebesar 89,30% dibandingkan dengan tahun 2024. Sedangkan untuk capaian penerimaannya sendiri tercatat pada angka Rp 0,03 triliun.
Bengkulu
Penerimaan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp 149,07 miliar mengalami pertumbuhan sebesar 11% yoy.
Meski demikian, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Nimang Duwi Renggani mengatakan penerimaan pajak mengalami kontraksi di beberapa sektor.
"Kami menyadari adanya tantangan dalam aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan. Namun, dengan pengawasan berbasis data yang lebih optimal, kami yakin tren penerimaan pajak dapat terus dijaga dan ditingkatkan sepanjang tahun 2025," ujar Nimang, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/3).
Berdasarkan analisis per jenis pajak, penerimaan dari PPN tumbuh positif sebesar 118,11%, mencapai Rp95,04 miliar, didorong oleh stabilnya harga komoditas sawit dan kopi.
Kemudian, pemerintah dari PPh memberikan kontribusi penerimaan sebesar Rp 52,4 miliar, yang mencerminkan kinerja usaha serta pendapatan wajib pajak. PBB mencatat penerimaan sebesar Rp 548,9 juta, sementara penerimaan dari jenis pajak lainnya mencapai Rp1,06 miliar.
Sumatera Utara
Realisasi penerimaan pajak di Sumatera Utara mencapai Rp 1,43 triliun selama periode Januari 2025. Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra menyampaikan, kontribusi penerimaan pajak tersebut terbesar berasal dari PPN Impor yang mencapai Rp 359,33 miliar.
Jenis pajak lainnya yang mencatatkan kontribusi besar adalah PPh Pasal 21 sebesar Rp 243 miliar. PPN Impor mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 17% yoy.
"Penerimaan pajak awal tahun mencapai Rp1,43 triliun, didominasi oleh PPN Impor sebesar Rp359,33 miliar yang tumbuh 17,0% (yoy), serta PPh Pasal 21 sebesar Rp 243 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga: Sebulan Lagi Ditutup, Berikut Cara Lapor & Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Di DJP Online
Selanjutnya: Link Live Streaming Persis Solo vs Bali United di BRI Liga 1 Pukul 20.30 WIB
Menarik Dibaca: Ini Langkah Praktis Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu ATM dengan Aman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News