kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.356   28,00   0,17%
  • IDX 7.653   109,14   1,45%
  • KOMPAS100 1.058   10,62   1,01%
  • LQ45 803   8,03   1,01%
  • ISSI 254   2,06   0,82%
  • IDX30 415   4,15   1,01%
  • IDXHIDIV20 476   4,33   0,92%
  • IDX80 120   1,20   1,02%
  • IDXV30 122   0,97   0,80%
  • IDXQ30 132   1,16   0,88%

Ditjen Pajak Merilis 185.000 Surat Permintaan Penjelasan Data untuk Wajib Pajak


Senin, 28 Juli 2025 / 05:30 WIB
Ditjen Pajak Merilis 185.000 Surat Permintaan Penjelasan Data untuk Wajib Pajak
ILUSTRASI. Suasana kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11%. Sebelumnya, pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun ini Rp 1.485 triliun. Kementerian Keuangan mengungkapkan, per 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.634,36 triliun.Ditjen Pajak telah menerbitkan 185.000 surat cinta atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga 25 Juli 2025. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan 185.000 surat cinta atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga 25 Juli 2025.

Penerbitan surat ini diklaim sebagai bagian dari langkah rutin pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menegaskan bahwa langkah ini tidak semata-mata dipicu oleh kondisi penerimaan negara, baik saat sedang naik maupun turun.

Baca Juga: Ramai Surat Cinta dari DJP, Inikah Bukti Otoritas Kejar Target Pajak 2025?

"Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan SP2DK merupakan salah satu upaya pengawasan kepatuhan yang Ditjen Pajak lakukan dan tidak tergantung pada keadaan penerimaan yang sedang naik atau turun," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Minggu (27/7).

Menurutnya, setiap SP2DK yang diterbitkan didukung oleh analisis berbasis data dan sistem.

Selain itu, petugas pajak juga melakukan pertimbangan untuk memastikan bahwa surat yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Serta memerlukan pertimbangan dari petugas guna memastikan bahawa setiap penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebagai informasi, SP2DK alias Surat Cinta Pajak sendiri merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Ramai Dibahas Masalah Amplop Kondangan Dikenai Pajak, DJP Kemenkeu Angkat Bicara

Nah, dalam rangka melakukan pengawasan, maka kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melaksanakan kegiatan P2DK dengan penerbitkan SP2DK.

Melalui SP2DK, DJP meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selanjutnya: Gaji RT & RW Jakarta Naik 25% 2025 Ini, Cek Syarat Ketua RT & RW

Menarik Dibaca: 6 Rekomendasi Drama Korea Action Militer Tentara Penuh Aksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×