Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), semakin serius dalam memerangi praktik pengemplangan pajak dengan memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-10/PJ/2025.
Peraturan ini memperkuat landasan hukum pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional, yang memungkinkan DJP untuk mendapatkan data perpajakan dari negara mitra.
Beleid baru ini juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
PER-10/PJ/2025 ini secara spesifik mencabut dan menggantikan empat peraturan sebelumnya yang mengatur tata cara pertukaran informasi dan kegiatan terkait perpajakan internasional.
Baca Juga: Ini Jurus Baru Ditjen Pajak untuk Pantau Pajak Lintas Negara
Dalam beleid ini, pertukaran informasi didefinisikan sebagai pertukaran data untuk kepentingan perpajakan yang dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang berdasarkan Perjanjian Internasional.
Tujuannya jelas, yaitu untuk mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajak, penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dan mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
"Jenis pajak yang tercakup dalam Pertukaran Informasi sesuai dengan jenis pajak sebagaimana diatur dasar pelaksanaan pertukaran informasi dimaksud," bunyi Pasal 3 ayat (6) beleid tersebut, dikutip Selasa (10/6).
DJP memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan pertukaran informasi dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pertukaran informasi ini dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam tiga bentuk utama, yakni berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.
Pertama, berdasarkan permintaan. Ini meliputi permintaan informasi dari DJP kepada negara mitra atau sebaliknya.
Informasi yang dapat diminta sangat luas, mencakup identitas dan kepemilikan (termasuk pemilik manfaat), informasi akuntansi, perbankan, perpajakan, dan informasi lainnya.
Jika informasi yang dibutuhkan tidak tersedia dalam basis data DJP, dapat ditindaklanjuti dengan permintaan informasi kepada Lembaga Keuangan, wajib pajak, dan/atau pihak lain, atau melalui pemeriksaan.
Kedua, secara spontan. Pertukaran informasi ini dilakukan tanpa didahului permintaan, di mana DJP atau otoritas pajak negara mitra secara langsung menyampaikan informasi yang dinilai relevan.
Informasi yang dipertukarkan dapat berupa transaksi atau kegiatan antara wajib pajak Indonesia dengan wajib pajak negara mitra, peraturan perpajakan domestik, atau informasi lainnya yang bermanfaat bagi kepentingan perpajakan.
Ketiga, pertukaran informasi secara otomatis. Pertukaran informasi ini dilakukan secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan pada waktu tertentu.
Informasi yang dipertukarkan mencakup informasi terkait pemotongan pajak (penghasilan yang dibayarkan atau bersumber di Indonesia kepada subjek pajak negara mitra, atau sebaliknya) dan informasi perpajakan lainnya yang tersedia dalam sistem administrasi DJP atau sistem yang terintegrasi.
Selain itu, DJP juga dapat melakukan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, dan dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi.
Meskipun informasi dipertukarkan secara ekstensif, peraturan ini juga menekankan bahwa setiap informasi yang dipertukarkan bersifat rahasia dan wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional.
Adapun, PER-10/PJ/2025 secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlaku empat peraturan sebelumnya. Aturan sebelumnya yang dicabut adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional.
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, dan Simultaneous Tax Examinations dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
Dengan demikian, PER-10/PJ/2025 ini mengintegrasikan dan menggantikan beberapa peraturan terpisah yang mengatur aspek-aspek pertukaran informasi perpajakan internasional sebelumnya.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Selanjutnya: INCO Tancap Gas dengan Proyek-proyek Baru, Simak Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: Incar Dividen dari Big Caps? Kesempatan Beli PGEO, MEDC dan UNVR sampai 13 Juni 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News