Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio pajak alias tax ratio Indonesia pada tahun 2022 tercatat sebesar 10,08% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka ini diperoleh dari total penerimaan perpajakan yang mencapai Rp 2.232,7 triliun dibandingkan dengan PDB nominal yang sebesar Rp 22.139 triliun.
Sayangnya, angka tax ratio pada 2024 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 10,31% PDB.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai, penurunan rasio pajak ini dapat diartikan sebagai kegagalan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Baca Juga: 100 Hari Prabowo-Gibran, Belanja Membesar tapi Sulit Genjot Penerimaan
Menurutnya, rasio pajak sering dijadikan indikator keberhasilan otoritas pajak dalam berbagai literatur perpajakan.
Pasalnya, jika rasio pajak mengalami penurunan, maka Ditjen Pajak dianggap tidak berhasil dalam meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini perlu menjadi evaluasi bagi pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama karena target rasio pajak yang ditetapkan pada akhir pemerintahan mereka adalah sebesar 23%.
"Adanya penurunan rasio pajak harus menjadi evaluasi pemerintahan Prabowo-Gibran. Apakah tim sekarang masih dapat diandalkan untuk meningkatkan rasio pajak atau tidak," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Kamis (6/2).
Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama turunnya rasio pajak adalah penurunan harga komoditas dunia, terutama dari sektor pertambangan migas dan non-migas. Fluktuasi harga komoditas secara global sangat mempengaruhi penerimaan pajak dari sektor tersebut.
Baca Juga: Tax Ratio Indonesia 2024 Anjlok ke Level 10,08%
Kendati begitu, menurut Raden, sudah seharusnya Ditjen Pajak dapat mengantisipasi kondisi ini dengan mencari sumber pajak dari sektor lain.
"Karena itu penurunan rasio pajak dapat diartikan kegagalan Ditjen Pajak mengantisipasi dan mencari pengganti potensi pajak selain perpajakan dari sektor pertambangan migas dan non migas," katanya.
Untuk meningkatkan rasio pajak, Ditjen Pajak sudah mulai menggunakan sistem Coretax per 1 Januari 2025. Aplikasi ini diklaim sebagai sistem terbaik yang diadopsi dari praktik terbaik otoritas pajak di berbagai negara.
Berdasarkan analisis desain Coretax, sistem ini diperkirakan dapat meningkatkan rasio pajak sekitar 2%. Dengan implementasi Coretax pada 2025, diharapkan rasio pajak tahun tersebut bisa mencapai sekitar 12%.
Baca Juga: Kebijakan Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor SDA 100% Berlaku Mulai Maret 2025
Raden menekankan pentingnya Ditjen Pajak untuk benar-benar memaksimalkan penggunaan Coretax agar target rasio pajak dapat tercapai sesuai dengan rencana sebelum tender aplikasi ini dilakukan.
"Sata berharap Ditjen Pajak benar-benar memaksimalkan aplikasi Coretax sesuai dengan rencana sebelum tender," pungkasnya.
Selanjutnya: Rupiah Berbalik Melemah ke Rp 16.341 Per Dolar AS pada Hari Ini (6/2)
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Hanya 4 Hari Periode 6-9 Februari 2025, Ada Alpukat-Nugget
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News