Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan pada Juni 2026.
Kepastian ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mencakup penerima dari berbagai kelompok aparatur negara.
Airlangga menegaskan, gaji ke-13 akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Pembayaran ini, kata dia, merupakan agenda rutin pemerintah yang dilakukan pada pertengahan tahun.
Baca Juga: Hore! Purbaya Tambah Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru Daerah
Di sisi lain, Tunjangan Hari Raya (THR) telah mulai dicairkan sejak 26 Februari 2026 dengan total anggaran mencapai Rp 55 triliun.
Airlangga menekankan bahwa THR dan gaji ke-13 adalah dua kebijakan yang berbeda, baik dari waktu pencairan maupun peruntukannya.
“Saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).
Baca Juga: Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru dan ASN di Daerah
Sebagai informasi, besaran gaji ke-13 pada umumnya setara dengan satu kali gaji bulanan yang diterima sebelumnya. Nilainya bervariasi, bergantung pada golongan dan jenis tunjangan yang melekat pada masing-masing penerima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













