kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.897.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.290   90,00   0,56%
  • IDX 7.863   -35,43   -0,45%
  • KOMPAS100 1.108   -2,58   -0,23%
  • LQ45 815   -5,83   -0,71%
  • ISSI 266   0,14   0,05%
  • IDX30 422   -2,47   -0,58%
  • IDXHIDIV20 487   -0,56   -0,11%
  • IDX80 123   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 129   2,56   2,02%
  • IDXQ30 136   -0,45   -0,33%

Ditjen Pajak Terbitkan 185.000 Surat Permintaan Penjelasan untuk Wajib Pajak


Minggu, 27 Juli 2025 / 14:05 WIB
Ditjen Pajak Terbitkan 185.000 Surat Permintaan Penjelasan untuk Wajib Pajak
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan sebanyak 185.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga 25 Juli 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan sebanyak 185.000 surat cinta atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga 25 Juli 2025.

Penerbitan surat ini diklaim sebagai bagian dari langkah rutin pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli mengatakan, langkah ini tidak semata-mata dipicu oleh kondisi penerimaan negara, baik saat sedang naik maupun turun.

"Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan SP2DK merupakan salah satu upaya pengawasan kepatuhan yang Ditjen Pajak lakukan dan tidak tergantung pada keadaan penerimaan yang sedang naik atau turun," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Minggu (27/7/2025).

Menurutnya, setiap SP2DK yang diterbitkan didukung oleh analisis berbasis data dan sistem.

Baca Juga: Ramai Dibahas Masalah Amplop Kondangan Dikenai Pajak, DJP Kemenkeu Angkat Bicara

Selain itu, petugas pajak juga melakukan pertimbangan untuk memastikan bahwa surat yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Serta memerlukan pertimbangan dari petugas guna memastikan bahawa setiap penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebagai informasi, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

Nah, dalam rangka melakukan pengawasan, maka kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melaksanakan kegiatan P2DK dengan penerbitkan SP2DK.

Melalui SP2DK, DJP meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Kontribusi PPh Terhadap Penerimaan Pajak Turun, Pemerintah Perlu Lakukan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×