kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Airlangga: THR Swasta Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!


Selasa, 03 Maret 2026 / 11:51 WIB
Airlangga: THR Swasta Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR dan wajib melunasinya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7 Lebaran).

"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: THR ASN Dibayar 100%, Airlangga: Cair Bertahap Mulai 26 Februari!

Ia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Menurut Airlangga, besaran nominal THR yang dibayarkan akan bervariasi di setiap perusahaan, tergantung pada tingkat upah masing-masing pekerja dan kebijakan internal perusahaan.

"Ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi," katanya.

Baca Juga: Jangan Kaget! THR 2026 Dikenai Pajak, Begini Perhitungannya

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta orang. Pemerintah memperkirakan total nilai THR sektor swasta yang akan dibayarkan tahun ini mencapai sekitar Rp 124 triliun.

Airlangga menilai, pencairan THR dengan nilai tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap konsumsi nasional, terutama menjelang momentum Lebaran yang secara historis menjadi periode peningkatan belanja masyarakat.

"Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," pungkasnya. 

Baca Juga: THR Karyawan Swasta 2026 Kapan Cair? Catat Tenggat Waktu Resminya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×