kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.122.000   -13.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.897   3,00   0,02%
  • IDX 8.020   2,72   0,03%
  • KOMPAS100 1.126   0,77   0,07%
  • LQ45 815   2,67   0,33%
  • ISSI 286   -0,24   -0,08%
  • IDX30 431   1,73   0,40%
  • IDXHIDIV20 523   5,56   1,07%
  • IDX80 126   0,23   0,19%
  • IDXV30 142   1,55   1,10%
  • IDXQ30 138   0,75   0,54%

Airlangga: THR Swasta Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!


Selasa, 03 Maret 2026 / 11:51 WIB
Airlangga: THR Swasta Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR dan wajib melunasinya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7 Lebaran).

"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: THR ASN Dibayar 100%, Airlangga: Cair Bertahap Mulai 26 Februari!

Ia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Menurut Airlangga, besaran nominal THR yang dibayarkan akan bervariasi di setiap perusahaan, tergantung pada tingkat upah masing-masing pekerja dan kebijakan internal perusahaan.

"Ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi," katanya.

Baca Juga: Jangan Kaget! THR 2026 Dikenai Pajak, Begini Perhitungannya

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta orang. Pemerintah memperkirakan total nilai THR sektor swasta yang akan dibayarkan tahun ini mencapai sekitar Rp 124 triliun.

Airlangga menilai, pencairan THR dengan nilai tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap konsumsi nasional, terutama menjelang momentum Lebaran yang secara historis menjadi periode peningkatan belanja masyarakat.

"Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," pungkasnya. 

Baca Juga: THR Karyawan Swasta 2026 Kapan Cair? Catat Tenggat Waktu Resminya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×