kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Ditjen Pajak Akan Evaluasi Skema Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21 Akhir Tahun Ini


Kamis, 23 Oktober 2025 / 12:39 WIB
Ditjen Pajak Akan Evaluasi Skema Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21 Akhir Tahun Ini
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak berencana mengevaluasi penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 akhir tahun ini.KONTAN/Panji Indra


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana melakukan evaluasi terhadap penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada akhir tahun ini.

Evaluasi dilakukan setelah skema tersebut berjalan sekitar dua tahun sejak diperkenalkan.

"Evaluasinya akhir tahun kita akan review, kan sudah dua tahun kalau enggak salah perjalanannya. Kita akan review," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Usulan Pembebasan PPh dengan Upah Maksimal Rp 10 Juta Ditolak Purbaya, Ini Alasannya

Bimo menjelaskan, prinsip utama dalam skema TER sebenarnya lebih terkait pada pengaturan waktu pengakuan dan pembebanan pajak penghasilan.

"Itu sebenarnya cuma timing saja. Timing pengakuan, kemudian pembebanannya di awal, di spread evenly, atau di akhir," katanya.

Meski begitu, Bimo menyebutkan bahwa sejumlah keluhan yang sempat muncul di awal penerapan TER kini sudah banyak teratasi. 

Sosialisasi dan pemahaman yang lebih luas di kalangan profesi turut membantu memperlancar implementasinya.

"Sebenarnya beberapa keluhan sudah bisa termitigasi dengan baik. Misalnya dari beberapa profesi, dokter segala macam, banyak sekali yang sudah paham," jelas Bimo.

Adapun skema TER ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Evaluasi Skema Pemotongan TER PPh 21, Bakal Diubah?

Lewat beleid tersebut, besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam satu masa pajak.

Nah, penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan tidak dapat dipisahkan dalam perhitungan pajak, sehingga kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotongan sebesar tarif efektif rata-rata (TER).

Artinya, jika pegawai tetap menerima penghasilan tidak teratur seperti THR dan bonus dalam suatu masa pajak,  maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto. 

Untuk menentukan PPh Pasal 21 terutang, penghasilan bruto kemudian dikalikan dengan TER bulanan sesuai status PTKP dari pegawai tetap yang menerima penghasilan. 

Misalnya, seorang pegawai tetap bernama Tuan X (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp 8 juta sebulan pada masa pajak Februari 2025. 

Baca Juga: Dongkrak Penerimaan PPh pada 2026, Kemenkeu Andalkan Coretax

Atas penghasilan bruto tersebut, maka Tuan X dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1,5%.

Kemudian, pada masa pajak Maret 2025, Tuan X menerima THR satu kali gaji sehingga penghasilan bruto yang diterima Tuan X menjadi Rp 16 juta. 

Oleh karena itu terdapat perubahan tarif, di mana tarif efektif bulanan kategori A atas penghasilan bruto senilai Rp 16 juta adalah 7%.

Hanya saja, DJP Kemenkeu memastikan penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

Hal ini dikarenakan tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari hingga November. 

Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

Selanjutnya: Ingin Investasi Emas? Begini 3 Cara Membeli Emas di Pegadaian yang Mudah dan Aman

Menarik Dibaca: Ingin Investasi Emas? Begini 3 Cara Membeli Emas di Pegadaian yang Mudah dan Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×