kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

Dirjen Pajak Optimistis SPT Tembus 8,5 Juta Jelang Batas Akhir Maret 2026


Kamis, 05 Maret 2026 / 18:37 WIB
Dirjen Pajak Optimistis SPT Tembus 8,5 Juta Jelang Batas Akhir Maret 2026


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto optimistis target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Maret dapat tercapai. 

Hingga saat ini, jumlah SPT yang telah masuk tercatat sekitar 6 juta. Adapun deadline pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada akhir Maret 2026.

Bimo menjelaskan, rata-rata pelaporan SPT harian saat ini berada di kisaran 200.000 hingga 250.000 wajib pajak per hari. 

Baca Juga: Ada Gejolak Geopolitik, Kabinet Prabowo Mulai Bahas Opsi Defisit APBN di Atas 3%

Dengan sisa waktu efektif hingga pada Maret 2026 sekitar 10-13 hari, pihaknya memperkirakan masih ada tambahan signifikan pelaporan yang bisa dikejar.

"Itu katakan 10 hari dikali 250.000 itu sekitar 2,5 juta ya. 2,5 juta dari 6 juta sekarang berarti 8,5 juta (SPT)," ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan, otoritas pajak tidak hanya menunggu kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari wajib pajak, tetapi juga melakukan pendekatan aktif atau "jemput bola".

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap dibuka pada akhir pekan guna mengakomodasi lonjakan pelaporan menjelang batas akhir.

"Kami tidak hanya melakukan, menunggu atau mengharapkan wajib pajak untuk menyampaikan secara voluntary. Kami juga jemput bola, kami buka kantor layanan sampai ke Sabtu Minggu juga," katanya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menambah kanal pelaporan untuk mengantisipasi potensi kepadatan sistem, terutama karena mayoritas wajib pajak orang pribadi yang melapor berstatus nihil.

DJP kini menyediakan pelaporan melalui aplikasi Coretax Form serta melalui Coretax Mobile yang segera diluncurkan.

Baca Juga: Penyampaian SPT Belum Setengah Target, DJP Imbau Wajib Pajak Tak Lapor Injury Time

Penambahan kanal ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak sekaligus meratakan beban sistem dari hari ke hari agar tidak menumpuk menjelang tenggat waktu.

"Jadi mudah-mudahan dengan seperti ini kita bisa sekaligus men-smoothing beban sistem dari hari ke hari," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×