kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Restitusi Pajak Diprediksi Tembus Rp 456 Triliun Hingga Akhir Tahun 2025


Jumat, 03 Oktober 2025 / 17:44 WIB
Restitusi Pajak Diprediksi Tembus Rp 456 Triliun Hingga Akhir Tahun 2025
ILUSTRASI. Jika tren rata-rata restitusi Januari–Agustus 2025 sekitar Rp 38,04 triliun per bulan, maka estimasi total restitusi pajak 2025 Rp 456,45 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lonjakan restitusi pajak yang terjadi sepanjang 2025 menjadi salah faktor utama tertekannya penerimaan.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan bahwa peningkatan restitusi tak bisa dilepaskan dari terbitnya aturan teknis terbaru, termasuk PER-16/PJ/2025, serta penyederhanaan mekanisme restitusi bagi wajib pajak berisiko rendah.

"Saya kira ini relevan untuk memahami fenomena peningkatan angka pencairan restitusi tersebut," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Jumat (3/10/2025).

Ariawan memproyeksikan jika tren rata-rata restitusi Januari–Agustus 2025, yakni sekitar Rp 38,04 triliun per bulan, berlanjut hingga akhir tahun, maka tambahan restitusi di kuartal IV-2025 bisa mencapai Rp 152,15 triliun.

Baca Juga: Tekanan Restitusi Menurun, Penerimaan Pajak Masih Berpotensi Tumbuh

Dengan demikian, estimasi total restitusi pajak pada tahun ini berpotensi menembus Rp 456,45 triliun.

"Akibatnya, kas negara akan menanggung tambahan outflow besar di paruh kedua sehingga dapat menurunkan capaian netto pajak tahun penuh secara material. Selain itu juga akan mempersempit ruang fiskal," katanya.

Meski begitu, ia menilai dampak tersebut masih bisa dikompensasi jika pemerintah mampu mendorong kenaikan setoran bruto atau melakukan penghematan belanja negara.

Lebih jauh, Ariawat mengingatkan bahwa risiko lonjakan restitusi juga bisa berlanjut pada 2026, kecuali ada pengaturan teknis yang membatasi klaim besar atau terjadi perubahan struktural seperti turunnya harga komoditas dan aktivitas impor.

Sebagai langkah antisipasi, ia menyarankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pencairan parsial untuk klaim besar, sambil menunggu verifikasi dokumen matching. 

"Ini untuk menjaga likuiditas wajib pajak patuh kecil sekaligus mengurangi tekanan kas," katanya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Masih Kontraksi Hingga Juli 2025, DJP: Restitusi Cukup Tinggi

Selain itu, ia menekankan perlunya peninjauan ulang atas ketentuan PER-16/PJ/2025 agar tidak membuka celah arbitrase. 

Misalnya saja dengan menambahkan ketentuan proof-of-life transaksi bagi klaim restitusi yang tinggi.

Sebagai informasi, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat restitusi pajak hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 304,3 triliun. 

Angka ini melonjak 40,3% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp 216,85 triliun.

Selanjutnya: Jumlah Miliarder Bitcoin Melonjak pada Kuartal III 2025, Ini Faktor Pendorongnya

Menarik Dibaca: Tips Menjual Emas Supaya Tidak Rugi, Ini yang Perlu Anda Perhatikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×