kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Dirjen Pajak Sebut Implementasi TER Jadi Penyebab Penerimaan Pajak Jeblok di 2025


Rabu, 07 Mei 2025 / 18:22 WIB
Dirjen Pajak Sebut Implementasi TER Jadi Penyebab Penerimaan Pajak Jeblok di 2025
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers mengenai pengampunan pajak di kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022). Salah satu faktor penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada triwulan I-2025 implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER).


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa salah satu faktor penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak pada triwulan I-2025 adalah implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER).

“Tapi yang menjadi esensi satu hal untuk penerimaan Januari–Februari yang terkontraksi adalah pengaruh dari implementasi pemungutan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh 21 karyawan,” ungkap Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR pada Rabu (7/5).

Ia menjelaskan bahwa dampak dari implementasi TER ini terlihat pada besarnya pemotongan PPh 21 pada April 2025. 

Baca Juga: Per 6 Maret, Ditjen Pajak Sebut Baru 33,88% Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Sementara itu, pemotongan pada Januari dan Februari cenderung lebih kecil karena sebagian besar pemotongan telah dilakukan sejak Januari 2024.

Lebih lanjut, Suryo menyampaikan bahwa penerimaan PPh 21 pada Maret 2025 menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan sebesar 3,3%. 

Peningkatan ini didorong oleh kenaikan penghasilan pegawai dan penurunan jumlah wajib pajak yang mengkompensasikan kelebihan bayar PPh 21 tahun 2024 ke masa pajak Maret 2025, sebagaimana terjadi di bulan-bulan sebelumnya.

“Ketika dikenakan sejak Januari 2024, maka kemudian berpengaruh/berdampak pada awal tahun 2025,” ujarnya.

Baca Juga: Awas, Pajak Jeblok Tanda Ekonomi Merosot

Suryo juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan insentif pajak tertentu, khususnya yang ditujukan bagi pelaku ekonomi dan kelompok pegawai tertentu.

“Kami akan review kembali masalah Propernas (Program Pembangunan Nasional) dan ketetapan sasarannya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×