kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Dongkrak Penerimaan PPh pada 2026, Kemenkeu Andalkan Coretax


Minggu, 21 September 2025 / 13:51 WIB
Dongkrak Penerimaan PPh pada 2026, Kemenkeu Andalkan Coretax
ILUSTRASI. Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, Core Tax Administration System (Coretax). Setelah berhasil implementasikan Coretax untuk pajak pertambahan nilai (PPN), tahun depan giliran PPh yang masuk ke sistem digital tersebut.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan penerapan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) berjalan sesuai rencana.

Setelah berhasil mengimplementasikan Coretax untuk pajak pertambahan nilai (PPN), tahun depan giliran pajak penghasilan (PPh) yang akan masuk ke sistem digital tersebut.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, Coretax dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menghadirkan transparansi dalam administrasi perpajakan.

Baca Juga: Coretax Dinilai Jadi Tonggak Penting dalam Reformasi Perpajakan

"Dengan Coretax nanti kepatuhan meningkat, kepastian dari sisi pembayaran, dari sisi kewajiban, dari sisi hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi," ujar Anggito kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, pelaksanaan Coretax pada PPN saat ini sudah berjalan lancar. Kendala teknis yang sempat muncul, seperti persoalan faktur, data, dan traffic, telah tertangani dengan baik.

"Masalah faktur, masalah data, masalah traffic, sudah oke gitu ya," katanya.

Baca Juga: Ditopang Coretax, Penerimaan Pajak 2026 Ditargetkan Tumbuh 13%

Namun, tantangan lebih besar akan dihadapi pada 2026 ketika sistem mulai digunakan untuk PPh orang pribadi (OP) dan badan. Anggito mengakui kompleksitas PPh jauh lebih tinggi dibanding PPN.

"Tahun depan kan kita akan memasukkan data mengenai PPh OP dan PPh badan. Mudah-mudahan nggak ada masalah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×