kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.122.000   32.000   1,53%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Dongkrak Penerimaan PPh pada 2026, Kemenkeu Andalkan Coretax


Minggu, 21 September 2025 / 13:51 WIB
Dongkrak Penerimaan PPh pada 2026, Kemenkeu Andalkan Coretax
ILUSTRASI. Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, Core Tax Administration System (Coretax). Setelah berhasil implementasikan Coretax untuk pajak pertambahan nilai (PPN), tahun depan giliran PPh yang masuk ke sistem digital tersebut.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan penerapan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) berjalan sesuai rencana.

Setelah berhasil mengimplementasikan Coretax untuk pajak pertambahan nilai (PPN), tahun depan giliran pajak penghasilan (PPh) yang akan masuk ke sistem digital tersebut.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, Coretax dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menghadirkan transparansi dalam administrasi perpajakan.

Baca Juga: Coretax Dinilai Jadi Tonggak Penting dalam Reformasi Perpajakan

"Dengan Coretax nanti kepatuhan meningkat, kepastian dari sisi pembayaran, dari sisi kewajiban, dari sisi hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi," ujar Anggito kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, pelaksanaan Coretax pada PPN saat ini sudah berjalan lancar. Kendala teknis yang sempat muncul, seperti persoalan faktur, data, dan traffic, telah tertangani dengan baik.

"Masalah faktur, masalah data, masalah traffic, sudah oke gitu ya," katanya.

Baca Juga: Ditopang Coretax, Penerimaan Pajak 2026 Ditargetkan Tumbuh 13%

Namun, tantangan lebih besar akan dihadapi pada 2026 ketika sistem mulai digunakan untuk PPh orang pribadi (OP) dan badan. Anggito mengakui kompleksitas PPh jauh lebih tinggi dibanding PPN.

"Tahun depan kan kita akan memasukkan data mengenai PPh OP dan PPh badan. Mudah-mudahan nggak ada masalah," tegasnya.

Selanjutnya: Gelar Private Placement, Atlas Resources (ARII) Bakal Terbitkan 319 Juta Saham

Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Ada Mawar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×