Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan penerapan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) berjalan sesuai rencana.
Setelah berhasil mengimplementasikan Coretax untuk pajak pertambahan nilai (PPN), tahun depan giliran pajak penghasilan (PPh) yang akan masuk ke sistem digital tersebut.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, Coretax dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menghadirkan transparansi dalam administrasi perpajakan.
Baca Juga: Coretax Dinilai Jadi Tonggak Penting dalam Reformasi Perpajakan
"Dengan Coretax nanti kepatuhan meningkat, kepastian dari sisi pembayaran, dari sisi kewajiban, dari sisi hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi," ujar Anggito kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, pelaksanaan Coretax pada PPN saat ini sudah berjalan lancar. Kendala teknis yang sempat muncul, seperti persoalan faktur, data, dan traffic, telah tertangani dengan baik.
"Masalah faktur, masalah data, masalah traffic, sudah oke gitu ya," katanya.
Baca Juga: Ditopang Coretax, Penerimaan Pajak 2026 Ditargetkan Tumbuh 13%
Namun, tantangan lebih besar akan dihadapi pada 2026 ketika sistem mulai digunakan untuk PPh orang pribadi (OP) dan badan. Anggito mengakui kompleksitas PPh jauh lebih tinggi dibanding PPN.
"Tahun depan kan kita akan memasukkan data mengenai PPh OP dan PPh badan. Mudah-mudahan nggak ada masalah," tegasnya.
Selanjutnya: Gelar Private Placement, Atlas Resources (ARII) Bakal Terbitkan 319 Juta Saham
Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Ada Mawar!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News