Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada saat Injury Time.
Pasalnya, hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan Pajak 2025 baru mencapai 6 juta wajib pajak. Sementara target pelaporan tahun ini dipatok sebesar 14 juta SPT. Dengan demiian, realisasinya baru sekitar 42,85%.
Pelaporan masih didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 5.872.158 SPT. Disusul Wajib Pajak Badan dalam rupiah 129.231 SPT, dan Badan dalam dolar AS 113 SPT.
Baca Juga: Prabowo Undang Tokoh Agama Islam Buka Bersama di Istana
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, tercatat 1.047 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengimbau agar wajib pajak melaporkan SPT-nya lebih awal.
"Ada banyak sekali upaya-upaya yang dilakukan untuk supaya kebiasaan kita yang sejak pendidikan dasar itu sukanya injury time, sistem kebut semalam gitu ya. Kalau belum mau deadline tuh rasa-rasanya belum tergerak hati dan niat untuk menyelesaikan tugas," ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (5/3).
Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan SPT Tahunan, DJP juga telah melakukan perluasan kanal. Salah satunya adalah dengan menggelar Ngabuburit Spectaxcular.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













