Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi polemik yang mencuat di media terkait kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Menurut Bimo, kebijakan tersebut kerap dipertanyakan karena dinilai hanya berlaku bagi pegawai di lingkungan pemerintah.
Namun ia menegaskan bahwa di sektor swasta juga terdapat skema serupa, meski dengan mekanisme berbeda.
Baca Juga: Ditjen Pajak Segera Luncurkan Coretax Versi Mobile, Ini Kegunaannya
"Yang terkait dengan yang lagi mencuat di media, kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak," ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, di sektor swasta terdapat fasilitas pajak berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja. Skema tersebut memungkinkan perusahaan membayarkan PPh 21 karyawannya, dan biaya tersebut dapat dibukukan sebagai pengurang penghasilan bruto atau deductible expenses.
Selain itu, Bimo menambahkan bahwa untuk sektor-sektor tertentu, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025.
Ia menegaskan, regulasi tersebut menjadi dasar pemberian insentif PPh 21 DTP bagi karyawan di sektor tertentu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













