kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Usulan Pembebasan PPh dengan Upah Maksimal Rp 10 Juta Ditolak Purbaya, Ini Alasannya


Jumat, 17 Oktober 2025 / 15:49 WIB
Usulan Pembebasan PPh dengan Upah Maksimal Rp 10 Juta Ditolak Purbaya, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan menaikkan batas besaran gaji tidak kena Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP), bagi pekerja dengan pendapatan maksimal Rp 10 juta per bulan. KONTAN/Panji Indra


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan menaikkan batas besaran gaji tidak kena Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP), bagi pekerja dengan pendapatan maksimal Rp 10 juta per bulan.

Sebagaimana diketahui, terdapat usulan agar PTKP dinaikkan menjadi Rp 10 juta untuk semua sektor pekerja, untuk mendorong daya beli masyarakat yang kini tengah melemah.

Saat ini besaran PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) saat ini adalah Rp 54 juta setahun, alias Rp 4,5 juta per bulan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Evaluasi Skema Pemotongan TER PPh 21, Bakal Diubah?

Purbaya menjelaskan, daya beli masyarakat khususnya kelas menengah akan secara langsung tumbuh ketika pertumbuhan ekonomi meningkat.

“Enggak, jangan seperti itu terus minta duit-minta duit terus. Lihat dulu ekonominya seperti apa. Nanti kalau udah mereka bisa membayar jangan semuanya gratis nanti saya bangkrut,” tutur Purbaya kepada awak media, Jumat (17/10/2025).

Purbaya khawatir pundi-pundi penerimaan pajak akan berkurang apabila kebijakan tersebut diterapkan. Ia mengungkapkan, apabila penerimaan negara berkurang, mustahil pembangunan daerah berjalan.

Baca Juga: Purbaya Dalami Modus Pemecahan Usaha untuk Nikmati Tarif PPh Final 0,5%

Ia menyebut, dalam mengambil kebijakan pihaknya harus adil, alias tidak berat ke tengah maupun kebawah. Pihaknya juga akan fokus membersihkan pengelolaan anggaran di daerah dan perpajakan.

“Kita bersihkan pemerintah pusat, daerah, dan pajak supaya anda bayar pajaknya juga rela,” tandasnya.

Untuk diketahui, hanya pegawai industri di sektor padat karya dan pariwisata dengan gaji di bawah Rp 10 juta yang mendapatkan insentif PPh DTP hingga 2026.

Selanjutnya: Hitman: Absolution Sudah Tersedia di Android dan iOS, Ini Spesifikasinya

Menarik Dibaca: Promo Guardian 16-29 Oktober 2025, Tambah Uang Rp 1.000 Dapat 2 Listerine-Colgate

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×