Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons perbedaan data angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dimiliki Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan data dari Apindo.
Diketahui, Kemenaker mencatat hingga 20 Mei 2025, angka PHK di Indonesia mencapai 26.455 kasus. Data ini lebih kecil dari data PHK Apindo yang hingga 10 Maret 2025 mencatat mencapai 73.992 kasus.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menjelaskan, perbedaan data PHK ini lantaran Apindo mengacu pada klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sementara, Kemenanker menghimpun dari laporan data dinas ketenagakerjaan di daerah.
"Kalau pemerintah kan sudah jelas, dia mengambil data itu kan memang melalui dinas ketenagakerjaan, ada sistem pelaporannya, perusahaan yang melapor," ujar Shinta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/5).
Baca Juga: Bertambah Lagi, PHK di Indonesia Capai 26.455 Kasus Per 20 Mei 2025
Alih-alih memperdebatkan soal data, Shinta menegaskan hal yang terpenting saat ini adalah mencegah gelombang PHK terus meningkat melalu penciptaan lapangan kerja baru.
Selain itu, peningkatan investasi juga diperlukan. Pasalnya, meski lapangan kerja bertambah, saat ini masih belum cukup menampung angkatan kerja baru dan pekerja yang terdampak PHK.
"Setiap tahun kita perlu menciptakan 3 juta-4 juta lapangan pekerjaan baru. Jadi tidak memadai mungkin dengan jumlah PHK yang terjadi, plus kita perlu menciptakan pekerjaan-pekerjaan baru di dalam negeri," kata Shinta.
Pada kesempata terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri memastikan data PHK yang tercatat di Kemnaker merupakan data yang inkrah. Artinya, kasus PHK yang terhimpun sudah tidak dipermasalahkan oleh pekerja maupun pemberi kerja.
"Jadi kalau ada data yang lebih, malah saya bertanya itu sudah sepakat atau belum? Sudah inkrah atau belum? artinya kedua belah pihak sudah menerima sepakat tidak ada ribut-ribut," kata Indah dijumpai di Kantor Kemenaker, Selasa (20/5).
Indah mengaskan, data PHK milik Kemenaker merupakan hasil laporan dari dinas-dinas tenaga kerja di beberapa daerah. Sehingga pihaknya seluruh data Kemenaker valid tanpa ada rekayasa dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena kita kan punya sistem pelaporan dari dinas langsung ke pusat dan ini update terus," tambah Indah.
Baca Juga: 24.035 Pekerja Di-PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji
Selanjutnya: Badak LNG dan INPEX Masela Sepakati Kerja Sama di Bidang LNG
Menarik Dibaca: Harga Emas Dunia Lanjut Reli Hari Ketiga, Ini Pemicu Kenaikannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News