kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.326   13,00   0,08%
  • IDX 7.185   -13,76   -0,19%
  • KOMPAS100 1.047   -4,21   -0,40%
  • LQ45 815   -3,46   -0,42%
  • ISSI 227   0,43   0,19%
  • IDX30 426   -2,58   -0,60%
  • IDXHIDIV20 506   -2,56   -0,50%
  • IDX80 118   -0,56   -0,47%
  • IDXV30 120   -0,43   -0,36%
  • IDXQ30 139   -0,95   -0,68%

PHK Marak, Sektor Padat Karya Dilema! Apindo: Bertahan atau Kurangi Pekerja?


Senin, 05 Mei 2025 / 17:27 WIB
PHK Marak, Sektor Padat Karya Dilema! Apindo: Bertahan atau Kurangi Pekerja?
ILUSTRASI. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin kencang di tahun ini disebabkan oleh perlambatan ekonomi global maupun Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin kencang di tahun ini, kondisi ini disebabkan karena perlambatan ekonomi global maupun di Indonesia.

Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Chandra Wahjudi menjelaskan, perlambatan ekonomi di dalam negeri memaksa perusahaan melakukan efisiensi dan urung untuk berekspansi. Hal ini, kata dia, terjadi di beberapa sektor terutama padat karya.

“Di beberapa sektor terutama yang padat karya perusahaan menghadapi dilema antara mempertahankan tenaga kerja dan menjaga keberlanjutan bisnis,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (5/5).

Chandra mengungkapkan, bagi sektor padat karya yang terdampak akan situasi ini, sangat penting untuk meningkatkan efisiensi operasional sehingga tetap memiliki daya saing yang tinggi. Kata dia, salah satunya beralih ke teknologi.

Baca Juga: PHK Meningkat! Kemenaker Ungkap 24.036 Orang Kehilangan Pekerjaan hingga April 2025

Dia bilang, Pemerintah perlu memperbaiki keadaan ini secepatnya yakni dengan penciptaan lapangan kerja. Namun, bukan hanya terpaku pada penciptaan lapangan kerja saja ini juga harus seiring dengan jumlah tenaga kerja yang tersedia.

“Penciptaan lapangan kerja harus mampu mengimbangi jumlah tenaga kerja yang tersedia. Oleh karena itu realisasi investasi baik itu Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) perlu lebih didorong agar terus tercipta lapangan kerja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ancaman PHK semakin membayangi tanah air terlebih Amerika Serikat menerapkan kenaikan tarif resiprokal ke sebesar 32% terhadap produk Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah PHK hingga Februari 2025 mencapai 18.610 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×