kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Bertambah Lagi, PHK di Indonesia Capai 26.455 Kasus Per 20 Mei 2025


Rabu, 21 Mei 2025 / 13:20 WIB
Bertambah Lagi, PHK di Indonesia Capai 26.455 Kasus Per 20 Mei 2025
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat kenaikan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK). Per 20 Mei 2025, kasus PHK mencapai 26.455 kasus atau bertambah 5.000 kasus jika dibandingkan periode sama di 2024.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat kenaikan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK). Per 20 Mei 2025, kasus PHK mencapai 26.455 kasus atau bertambah 5.000 kasus jika dibandingkan periode sama di 2024. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri merinci kenaikan tertinggi ada di wilayah Jawa Tengah dengan 10.695, disusul Jakarta dengan 6.279 kasus dan Riau 3.570 kasus. 

"Kasus PHK mencapai 26.455 orang itu sampai 20 Mei 2025, tertinggi di Jawa Tengah, Jakarta dan Riau," kata Indah di jumpai di Kantor Kemnaker, Selasa (20/5). 

Baca Juga: PHK RI Capai 24 Ribu Kasus, Kemnaker Lakukan Ini

Sementara dari sisi sektor kasus PHK tertinggi terjadi di industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran. 

Indah memastikan data PHK yang tercatat di Kemenaker merupakan data yang inkrah. Artinya, kasus PHK yang terhimpun sudah tidak dipermasalahkan oleh pekerja maupun pemberi kerja. 

Dia juga mengatakan data itu merupakan hasil laporan dari dinas-dinas tenaga kerja di beberapa daerah. Dus, Kemenaker memastikan seluruh data Kemenaker valid tanpa ada rekayasa. 

"Karena kita kan punya sistem pelaporan dari dinas langsung ke pusat dan ini update terus," tambah Indah. 

Indah menambahkan, pemerintah melalui Kemenaker menyiapkan mitigasi bagi pekerja yang terancam PHK atau yang telah terdampak PHK. 

Salah satu program yang disiapkan yakni akses pelatihan skilling, upskilling, dan reskilling agar mereka dapat kembali terserap di pasar kerja.

Baca Juga: PHK Masih Bayangi Industri Tekstil, Pemerintah Diminta Tak Hanya Kejar Tax Ratio

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×