kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Bertambah Lagi, PHK di Indonesia Capai 26.455 Kasus Per 20 Mei 2025


Rabu, 21 Mei 2025 / 13:20 WIB
Bertambah Lagi, PHK di Indonesia Capai 26.455 Kasus Per 20 Mei 2025
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat kenaikan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK). Per 20 Mei 2025, kasus PHK mencapai 26.455 kasus atau bertambah 5.000 kasus jika dibandingkan periode sama di 2024.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat kenaikan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK). Per 20 Mei 2025, kasus PHK mencapai 26.455 kasus atau bertambah 5.000 kasus jika dibandingkan periode sama di 2024. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri merinci kenaikan tertinggi ada di wilayah Jawa Tengah dengan 10.695, disusul Jakarta dengan 6.279 kasus dan Riau 3.570 kasus. 

"Kasus PHK mencapai 26.455 orang itu sampai 20 Mei 2025, tertinggi di Jawa Tengah, Jakarta dan Riau," kata Indah di jumpai di Kantor Kemnaker, Selasa (20/5). 

Baca Juga: PHK RI Capai 24 Ribu Kasus, Kemnaker Lakukan Ini

Sementara dari sisi sektor kasus PHK tertinggi terjadi di industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran. 

Indah memastikan data PHK yang tercatat di Kemenaker merupakan data yang inkrah. Artinya, kasus PHK yang terhimpun sudah tidak dipermasalahkan oleh pekerja maupun pemberi kerja. 

Dia juga mengatakan data itu merupakan hasil laporan dari dinas-dinas tenaga kerja di beberapa daerah. Dus, Kemenaker memastikan seluruh data Kemenaker valid tanpa ada rekayasa. 

"Karena kita kan punya sistem pelaporan dari dinas langsung ke pusat dan ini update terus," tambah Indah. 

Indah menambahkan, pemerintah melalui Kemenaker menyiapkan mitigasi bagi pekerja yang terancam PHK atau yang telah terdampak PHK. 

Salah satu program yang disiapkan yakni akses pelatihan skilling, upskilling, dan reskilling agar mereka dapat kembali terserap di pasar kerja.

Baca Juga: PHK Masih Bayangi Industri Tekstil, Pemerintah Diminta Tak Hanya Kejar Tax Ratio

Selanjutnya: Food Station Jalin Contract Farming dengan Gapoktan di Pringsewu, Lampung

Menarik Dibaca: Berapa Uang yang Harus Disimpan di Usia 30 Tahun? Ini Patokan & Cara Mengejarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×