kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

Banyak Minuman Manis Produksi Rumahan, Pungutan Cukai MBDK Makin Menantang


Kamis, 18 Januari 2024 / 13:37 WIB
Banyak Minuman Manis Produksi Rumahan, Pungutan Cukai MBDK Makin Menantang
ILUSTRASI. Warga melintas di samping rak berisi minuman berpemanis di salah satu toko retail, Jakarta, Kamis (14/12/2023). ANTARA FOTO/Cahya Sari/sgd/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui ada beberapa tantangan dan hambatan dalam mengimplementasikan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ali Winoto mengatakan bahwa salah satu tantangan dan hambatan tersebut adalah masih banyak produk MBDK yang belum memiliki label kandungan gula dan/atau pemanis.

Hal ini biasanya ditemui pada produk MBDK rumahan atau khususnya yang izinnya berupa PIRT. Untuk diketahui, PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

"Di mana di masyarakat masih banyak produk MBDK yang dibuat secara rumahan. Jadi nanti labelnya itu berupa PIRT yang secara produk itu labelling-nya tidak cukup informatif," ujar Ali dalam Webinar Bijak, dikutip Kamis (18/1).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan

"Karena di sana hanya menyampaikan jenis atau ingredients dari barang-barang yang ada di dalam kemasan tersebut," imbuhnya.

Padahal label kandungan gula dan/atau pemanis sangat dibutuhkan untuk memastikan pengenaan cukai pada produk MBDK tersebut.

"Sedangkan yang kita adalah labelling-nya itu muncul berapa si presentasi gula di dalam produknya. Mungkin ini harus kita segera diskusikan dengan lembaga terkait untuk mendapat kepastian terkait produk yang diproduksi oleh PIRT," terang Ali.

Sebagai informasi, pengenaan tarif cukai MBDK di Indonesia rencananya akan diterapkan berdasarkan kadar gula yang dikandungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×