Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui ada beberapa tantangan dan hambatan dalam mengimplementasikan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ali Winoto mengatakan bahwa salah satu tantangan dan hambatan tersebut adalah masih banyak produk MBDK yang belum memiliki label kandungan gula dan/atau pemanis.
Hal ini biasanya ditemui pada produk MBDK rumahan atau khususnya yang izinnya berupa PIRT. Untuk diketahui, PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.
"Di mana di masyarakat masih banyak produk MBDK yang dibuat secara rumahan. Jadi nanti labelnya itu berupa PIRT yang secara produk itu labelling-nya tidak cukup informatif," ujar Ali dalam Webinar Bijak, dikutip Kamis (18/1).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
"Karena di sana hanya menyampaikan jenis atau ingredients dari barang-barang yang ada di dalam kemasan tersebut," imbuhnya.
Padahal label kandungan gula dan/atau pemanis sangat dibutuhkan untuk memastikan pengenaan cukai pada produk MBDK tersebut.
"Sedangkan yang kita adalah labelling-nya itu muncul berapa si presentasi gula di dalam produknya. Mungkin ini harus kita segera diskusikan dengan lembaga terkait untuk mendapat kepastian terkait produk yang diproduksi oleh PIRT," terang Ali.
Sebagai informasi, pengenaan tarif cukai MBDK di Indonesia rencananya akan diterapkan berdasarkan kadar gula yang dikandungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News