kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Siapkan Aturan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan


Kamis, 18 Januari 2024 / 12:28 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
ILUSTRASI. Pemerintah tengah menyiapkan aturan penambahan jenis barang yang dikenakan cukai yakni minuman berpemanis. ANTARA FOTO/Cahya Sari/sgd/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang akan menjadi payung hakum  penambahan jenis barang yang dikenakan cukai, yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto mengatakan bahwa penyusunan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) serta aturan pelaksananya masih terus disiapkan, termasuk juga dengan melibatkan diskusi kepada asosiasi dan para akademisi.

"Dalam perkembangannya sampai sekarang kita terus memepersiapkan baik rancangan PP-nya. Demikian juga dengan aturan pelaksanaannya dan juga kami melakukan diskusi-diskusi dengan asosiasi dan akademisi," ujar Ali dalam Webinar Bijak, dikutip Kamis (18/1).

Baca Juga: Pungut Cukai Minuman Berpemanis di 2024, Kemenkeu Intip Tarif Negara Tetangga

Dirinya mengakui bahwa posisi industri terkait yang masih resisten terhadap rencana pemungutan cukai MBDK ini menjadi tantangan dan hambatan dalam menerapkan cukai MBDK. Hanya saja, dirinya berharap para industri terkait bisa semakin menerima dan mendukung terkait kebijakan tersebut.

"Memang dalam beberapa kesemapatan kita sudah ketemu industri. Di awal-awal memang masih resisten. Tapi kita harapkan itu semakin hari posisi industri akan menerima rencana pengenaan cukai MBDK, tentunya dengan pendekatan-pendekatan yang terus kita lakukan," katanya.

Ali menambahkan, sebenarnya pengenaan cukai MBDK ini sudah disampaikan kepada Komisi XI DPR sejak tahun 2020. Pada saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tiga calon barang kena cukai (BKC) baru, yaitu cukai plastik, cukai MBDK, serta cukai untuk emisi kendaraan bermotor.

Namun, dari tiga barang kena cukai tersebut, yang mendapatkan restu untuk diterapkan adalah cukai plastik dan cukai MBDK. Sebagai informasi, pemerintah telah memasukkan target cukai plastik senilai Rp 1,85 triliun dan cukai MBDK senilai Rp 4,39 triliun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×