kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Pemerintah Siapkan Aturan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan


Kamis, 18 Januari 2024 / 12:28 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang akan menjadi payung hakum  penambahan jenis barang yang dikenakan cukai, yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto mengatakan bahwa penyusunan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) serta aturan pelaksananya masih terus disiapkan, termasuk juga dengan melibatkan diskusi kepada asosiasi dan para akademisi.

"Dalam perkembangannya sampai sekarang kita terus memepersiapkan baik rancangan PP-nya. Demikian juga dengan aturan pelaksanaannya dan juga kami melakukan diskusi-diskusi dengan asosiasi dan akademisi," ujar Ali dalam Webinar Bijak, dikutip Kamis (18/1).

Baca Juga: Pungut Cukai Minuman Berpemanis di 2024, Kemenkeu Intip Tarif Negara Tetangga

Dirinya mengakui bahwa posisi industri terkait yang masih resisten terhadap rencana pemungutan cukai MBDK ini menjadi tantangan dan hambatan dalam menerapkan cukai MBDK. Hanya saja, dirinya berharap para industri terkait bisa semakin menerima dan mendukung terkait kebijakan tersebut.

"Memang dalam beberapa kesemapatan kita sudah ketemu industri. Di awal-awal memang masih resisten. Tapi kita harapkan itu semakin hari posisi industri akan menerima rencana pengenaan cukai MBDK, tentunya dengan pendekatan-pendekatan yang terus kita lakukan," katanya.

Ali menambahkan, sebenarnya pengenaan cukai MBDK ini sudah disampaikan kepada Komisi XI DPR sejak tahun 2020. Pada saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tiga calon barang kena cukai (BKC) baru, yaitu cukai plastik, cukai MBDK, serta cukai untuk emisi kendaraan bermotor.

Namun, dari tiga barang kena cukai tersebut, yang mendapatkan restu untuk diterapkan adalah cukai plastik dan cukai MBDK. Sebagai informasi, pemerintah telah memasukkan target cukai plastik senilai Rp 1,85 triliun dan cukai MBDK senilai Rp 4,39 triliun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×