kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.306   0,00   0,00%
  • IDX 7.490   -13,57   -0,18%
  • KOMPAS100 1.062   5,79   0,55%
  • LQ45 796   5,98   0,76%
  • ISSI 254   -0,56   -0,22%
  • IDX30 410   -1,10   -0,27%
  • IDXHIDIV20 470   0,28   0,06%
  • IDX80 120   0,90   0,75%
  • IDXV30 124   0,93   0,76%
  • IDXQ30 131   0,00   0,00%

Gelar Haji Ingin Ditambahkan ke KTP dan KK, Boleh atau Tidak? Ini Jawaban Dukcapil


Jumat, 08 Agustus 2025 / 06:45 WIB
Gelar Haji Ingin Ditambahkan ke KTP dan KK, Boleh atau Tidak? Ini Jawaban Dukcapil
ILUSTRASI. Ditjen Dukcapil memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menambahkan status pendidikan, adat, termasuk keagamaan, seperti Haji ke dokumen kependudukan. KONTAN/Muradi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kerap memunculkan pertanyaan teknis dari masyarakat, termasuk soal penambahan gelar tertentu. 

Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah gelar Haji atau Hajjah bisa dicantumkan secara resmi dalam identitas kependudukan. 

Mengingat banyaknya warga yang ingin gelar tersebut tercantum dalam KTP dan KK, penting untuk memahami aturan yang berlaku dari instansi terkait. 

Lantas, apakah gelar Haji boleh ditambahkan di KTP dan KK? 

Berikut penjelasan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Apakah gelar Haji boleh ditambahkan ke KTP dan KK? 

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. 

Dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Kamis (10/10/2024), aturan tersebut dibuat untuk memastikan nama yang tercatat di dokumen kependudukan mudah dipahami dan tidak menyebabkan interpretasi yang membingungkan. 

Pemerintah mengatur bahwa nama harus jelas, tidak membingungkan, dan tentu saja tidak memiliki makna negatif. Nama juga harus memuat batas karakter. 

Dalam satu nama, minimal terdapat dua kata dengan jumlah maksimal 60 huruf, termasuk spasi. 

Baca Juga: DJP dan Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK dan Face Recognation untuk Layanan Pajak

Nah, khusus untuk gelar, Ditjen Dukcapil memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menambahkan status pendidikan, adat, termasuk keagamaan, seperti Haji ke dokumen kependudukan. 

Namun, penulisan gelar hanya bisa ditambahkan di KTP dan KK serta penulisannya wajib disingkat. 

Contohnya, seseorang yang sudah menunaikan ibadah Haji bisa menambahkan gelar “Hj” di bagian depan nama KTP dan KK. 

Namun, gelar tidak boleh ditambahkan di akta lahir atau akta pencatatan sipil lainnya. 

Baca Juga: 6 Kriteria Nama yang Ditolak Dukcapil, Wajib Tahu!




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×