kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bakal Pungut Cukai Minuman Berpemanis Tahun Depan, Ini Pertimbangan Pemerintah


Minggu, 20 Agustus 2023 / 16:03 WIB
Bakal Pungut Cukai Minuman Berpemanis Tahun Depan, Ini Pertimbangan Pemerintah
ILUSTRASI. Calon pembeli melintas di depan rak penyimpanan minuman kemasan kecil di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). Bakal Pungut Cukai Minuman Berpemanis Tahun Depan, Ini Pertimbangan Pemerintah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.

Hal ini diperkuat oleh target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 sebesar Rp 246,1 Triliun, atau tumbuh 8,3% dibandingkan outlook tahun 2023 sebesar Rp 227,2 triliun.

Optimalisasi penerimaan cukai ini salah satunya akan dilakukan melalui ekstensifikasi cukai berupa penerapan barang kena cukai baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Meski begitu, penerapannya akan memerhatikan aspek pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Kenakan Cukai Berpemanis Untuk Produk Ini

"Dengan momentum pemulihan ekonomi Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,31%, memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan cukai terhadap MBDK di tahun 2024," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, dikutip Minggu (20/8).

Memang, pemerintah belum mematok target penerimaan cukai MBDK di tahun depan. Namun, alasan kesehatan menjadi latar belakang utama perlu adanya ekstensifikasi cukai terhadap MBDK.

Pemerintah mengatakan, prevalensi diabetes melitus di Indonesia meningkat sebesar 30% hanya dalam waktu lima tahun sejak 2013 sampai 2018 berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar terakhir.

Baca Juga: Strategi Industri Minuman Menyambut Rencana Cukai Minuman Berpemanis

Nah, dalam rangka mengendalikan konsumsi atas barang-barang yang dianggap menimbulkan dampak negatif di bidang kesehatan, maka pemerintah mengusulkan kebijakan ekstensifikasi cukai berupa MBDK dengan pertimbangan sebagai berikut.

Pertama, mendukung target agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan dalam SDG’s butir 3.4, yaitu mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan.

Kedua, sejalan dengan salah satu agenda pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 pada bagian meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing yang salah satu programnya adalah perluasan penerapan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah akan Terapkan Cukai Minuman Berpemanis di 2024, Menkeu Ajak DPR Berdiskusi

Ketiga, sesuai dengan ketetapan menteri PPN/Kepala Bappenas No. 124/M.PPN/HK/20/2022 tentang Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi, dimana salah satu program dalam peningkatan jaminan keamanan dan mutu pangan yang ditetapkan adalah penetapan MBDK sebagai barang kena cukai baru.

Keempat, terjadi peningkatan jumlah pembiayaan penyakit tidak menular di Indonesia yang ditanggung oleh negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2022 yang memakan biaya Rp24,1 triliun, dimana diabetes melitus merupakan salah satu penyakit yang memerlukan pembiayaan sangat besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×