kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Apa Saja Merek Beras Oplosan? Cek Informasinya


Rabu, 30 Juli 2025 / 06:53 WIB
Apa Saja Merek Beras Oplosan? Cek Informasinya
ILUSTRASI. Petugas menyiapkan barang bukti beras kemasan saat pengungkapan kasus beras premium oplosan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Sejumlah produsen kedapatan mengoplos beras dan menjualnya di pasaran. Hal ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan beras medium yang dicampur dan dipasarkan sebagai beras premium. 

“Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” kata Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfy Assegaf, dikutip dari Kontan, Sabtu (26/7/2025). 

Lantas, apa aja merek beras oplosan yang beredar? 

Beras oplosan merek apa saja? 

Helfy mengungkapkan, ketiga produsen beras tersebut antara lain: 

1. PT PIM dengan merek beras Sania.

2. PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Kulen. 

2. Toko SY yang memproduksi beras bermerek Jelita dan Anak Kembar. 

Baca Juga: Beras Oplosan dan Kutu Beras Marak! Ini Cara Aman Membasmi Kutu Menurut Ahli

Saat ini, barang bukti beras premium yang sudah disita mencapai total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kg sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 pcs. 

“Hasil uji lab juga bagian daripada barang bukti yang kita sudah dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Ana Kembar,” jelasnya. 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pasal yang dipersangkakan dalam perkara ini mencakup tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang. 

Hal ini terkait dengan peredaran produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan. 

Pasal yang dikenakan antara lain, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Baca Juga: Stok Beras Premium di Alfamart-Indomaret Kosong, Imbas Beras Oplosan?

“Ancaman hukuman pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar," ujarnya. 

"Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” sambungnya. 

Isi beras tidak sesuai timbangan 

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengakui adanya maraknya peredaran beras oplosan di pasar tradisional maupun ritel modern. 

Beras-beras tersebut dikemas secara premium, meskipun isinya telah dicampur dan menyesatkan konsumen.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan Polri mengungkap sedikitnya 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu.

Pelanggaran ini mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, komposisi, hingga label produk. 

Dilansir dari Kompas.com (15/7/2025), beberapa merek diketahui mencantumkan kemasan 5 kilogram, namun isi sebenarnya hanya 4,5 kilogram. 

Tonton: Buntut Kasus Beras Oplosan, Pemerintah Akan Hapus Jenis Beras Premium dan Medium

Selain itu, tak sedikit pula yang mengeklaim sebagai beras premium, padahal kualitasnya tergolong biasa. 

"Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram, padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa," kata Amran. 

"Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram," tambahnya. 

Praktik beras oplosan berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99 triliun per tahun atau hampir Rp 100 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beras Oplosan Merek Apa Saja?"

Selanjutnya: Gagal Bayar Fintech Lending Tak Kunjung Tuntas, Cek Pinjol Lain Resmi OJK Juli 2025

Menarik Dibaca: Promo Imperial Kitchen sampai 31 Juli, Chinese Food Spesial Cuma Rp 49.000-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×