kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.727   23,00   0,14%
  • IDX 8.680   -6,63   -0,08%
  • KOMPAS100 1.193   -0,66   -0,06%
  • LQ45 855   0,74   0,09%
  • ISSI 309   -0,58   -0,19%
  • IDX30 439   0,49   0,11%
  • IDXHIDIV20 507   1,75   0,35%
  • IDX80 134   0,10   0,07%
  • IDXV30 139   0,22   0,16%
  • IDXQ30 139   0,42   0,30%

Serikat Buruh Tolak Formula Baru UMP 2026


Rabu, 17 Desember 2025 / 10:18 WIB
Serikat Buruh Tolak Formula Baru UMP 2026
ILUSTRASI. Pemerintah telah menetapkan formula baru dalam menghitung upah minimum provinsi (UMP) yang tertuang dalam PP


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak formula baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menegaskan, formula alfa yang ditetapkan sebesar 0,5 sampai dengan 0,9 akan membatasi kenaikan UMP tahun depan. Roy memproyeksikan dengan ketetapan ini kenaikan UMP tak lebih dari 4%. 

"Kalau kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi+ inflasi x Alfa 0,5 maka kenaikan upah minimum hanya di angka 3 s.d 4% saja," kata Roy pada Kontan.co.id, Rabu (17/12/2025). 

Roy mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan indeks tertentu atau alfa ini harus memperhitungkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di setiap daerah. 

Baca Juga: Formula UMP 2026 Diteken, Serikat Pekerja: Tak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak

Dengan demikian, menurutnya indeks tertentu ini seharusnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk penentuan UMK. 

"Masing-masing daerah tentu akan berbeda nilai indeks tertentu nya, tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat, dan upah minimum harus juga memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana putusan MK No 168," jelas Roy. 

Roy juga menanggapi penetapan UMP yang paling lambat harus ditetapkan pada 24 Desember oleh seluruh Gubernur di seluruh daerah 

Menurut Roy, waktu ini terlalu singkat bagi Dewan Pengupahan untuk melakukan sidang penetapan upah minimun 2026. Apalagi, secara resmi draf peraturan pengupahan yang baru masih belum diundangkan. 

"Waktu untuk di dewan pengupahan sangat singkat dan bisa jadi rapat dewan pengupahan hanya formalitas belaka tanpa diskusi yang mendalam," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Yassierli mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun 2026 pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

"Alhamdullillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan tertulis. 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Indeks Alpha UMP 2026 0,5-0,9

Yassierli menyebut, penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Ia mengungkapkan Prabowo menetapkan formula baru dalam menetapkan upah tahun 2026. 

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujarnya. 

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," kata politikus PKS tersebut menambahkan.

Selanjutnya: Daftar HP Infinix Harga di Bawah Rp 3 Jutaan yang Cocok Dibawa Piknik, Cek Fiturnya

Menarik Dibaca: Daftar HP Infinix Harga di Bawah Rp 3 Jutaan yang Cocok Dibawa Piknik, Cek Fiturnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×