kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.577.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Soal Indeks Alfa Penetapan UMP 2026, Menaker: Diputuskan Langsung Presiden


Rabu, 17 Desember 2025 / 13:29 WIB
Soal Indeks Alfa Penetapan UMP 2026, Menaker: Diputuskan Langsung Presiden
ILUSTRASI. Indeks alfa sebagai formula penetapan upah minimum 2026 ditetapkan di rentang 0,5 sampai dengan 0,9. Nilai ini naik jika dibandingkan dengan alfa sebelumnya yang ditetapkan di rentang 0,1 sampai dengan 0,3. (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks alfa sebagai formula penetapan upah minimum 2026 ditetapkan di rentang 0,5 sampai dengan 0,9. Nilai ini naik jika dibandingkan dengan alfa sebelumnya yang ditetapkan di rentang 0,1 sampai dengan 0,3.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut perluasan nilai alfa ini diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alfanya diperluas, jadi teman-teman bisa bayangkan sebelumnya alfa itu 0,1 sampai 0,3, kemudian Presiden menetapkan 0,5 sampai 0,9," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: PP Pengupahan Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Sebelum 24 Desember

Menurutnya, nilai alfa sendiri dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk mengurangi disparitas upah.

Yassierli menyebut nilai alfa ini sudah dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru yang ditandatangani Presiden.

Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa payung hukum baru terkait pengupahan ini akan dijadikan untuk penetapan UMP 2026.

Selain pertimbangan alfa, penetapan UMP 2026 juga akan mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini.

Baca Juga: Kebijakan Upah Minimum Provinsi 2026: Apa Kata KSPN Tentang Indeks Alfa?

"Formula tidak ada yang berubah dari formula sebelumnya, bahwa kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Namun tahun ini alfa diperluas 0,5 sampai 0,9," ujar Yassierli.

Selain itu juga, ada ketentuan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Adapun, gubernur diberikan batas waktu sampai dengan 24 Desember 2025 untuk mengumumkan ketetapan UMP dan UMSP di setiap daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×