kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.314   11,00   0,07%
  • IDX 7.196   55,46   0,78%
  • KOMPAS100 1.032   6,46   0,63%
  • LQ45 785   5,34   0,68%
  • ISSI 236   2,07   0,88%
  • IDX30 405   2,62   0,65%
  • IDXHIDIV20 466   3,62   0,78%
  • IDX80 116   0,86   0,74%
  • IDXV30 118   1,41   1,20%
  • IDXQ30 129   0,74   0,58%

212 Merek Beras Oplosan Beredar, Tanggung Jawab Siapa?


Rabu, 16 Juli 2025 / 05:40 WIB
212 Merek Beras Oplosan Beredar, Tanggung Jawab Siapa?
ILUSTRASI. Investigasi Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan kembali menjadi sorotan. 

Teranyar, investigasi Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu. 

Temuan ini memicu pertanyaan publik: siapa yang harus bertanggung jawab? 

Investigasi tersebut menunjukkan banyak merek beras menjual kemasan 5 kilogram padahal isinya hanya 4,5 kilogram. 

Ada pula beras yang diklaim sebagai premium, padahal kualitasnya biasa. Praktik semacam ini tak hanya merugikan konsumen, tapi juga menimbulkan gejolak harga di pasar. 

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa pengawasan langsung terhadap produk beras bukanlah tugas lembaganya. 

“Nah kalau pengawasan, ada Satgas Pangan. Iya dong. Kan bagi-bagi tugas, kalau Badan Pangan ikut masuk sampai ke situ kan enggak,” kata Arief saat ditemui di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). 

Baca Juga: Jejak Oplosan Beras Menjerat Korporasi Besar

Menurut Arief, fungsi utama Bapanas adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan ketersediaan pangan. Tugas itu mencakup regulasi soal klasifikasi beras premium dan medium, hingga pengelolaan cadangan beras pemerintah (CBP) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

“Badan Pangan itu meregulasi, beras premium seperti apa, beras medium seperti apa. Spek itu yang harus di-deliver ke penggilingan padi atau teman-teman di Perpadi,” ujarnya. 

Selain itu, Bapanas juga bertanggung jawab menetapkan standar mutu dan labelisasi beras, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. 

Arief menjelaskan bahwa informasi pada label harus mencerminkan isi sebenarnya. 

“Begitu dilabel packaging-nya itu beratnya 5 kilo, ya harus 5 kilo. Begitu disitu disampaikan beras premium, berarti broken maksimumnya ya 15 persen. Sesederhana itu,” ucapnya. 

Arief juga menepis anggapan bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) beras. Ia menilai bahwa ketidaksesuaian label dan kualitas bukanlah urusan yang bisa dikaitkan langsung dengan penetapan HPP. 

Baca Juga: Minta Pemerintah Tegas soal Beras Oplosan, YLKI Sebut Perlu Ada Revisi Aturan




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×