Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengaturan pajak atas transaksi penjualan saham dan instrumen derivatif berupa kontrak berjangka yang dinilai berpotensi menimbulkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) lebih rendah serta ketidakpastian hukum.
Dalam laporan Ikhitisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2025, BPK mengungkapkan bahwa hingga kini masih berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
Regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan dengan perkembangan regulasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: Jelang Nataru, Ditjen Pajak Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Jadi 14 Hari
BPK mencatat, regulasi di BEI saat ini mengenal tiga jenis pasar saham, yakni pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi. Namun, dalam praktiknya, terdapat sejumlah transaksi penjualan saham pada tahun 2024 yang tercatat sebagai transaksi di bursa efek, tetapi dilakukan melalui pasar negosiasi.
Transaksi di pasar negosiasi memungkinkan penggunaan harga saham di bawah harga pasar. Atas transaksi tersebut, dikenakan PPh final sebesar 0,1%.
Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya pengenaan PPh yang lebih rendah dibandingkan potensi pajak yang seharusnya diterima negara.
"Akibatnya, terdapat potensi pengenaan PPh atas transaksi penjualan saham yang lebih rendah," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Rabu (17/12).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa antara lain agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi secara komprehensif atas analisis dampak penerapan regulasi transaksi penjualan saham dan derivatif berupa kontrak berjangka.
Hal ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan regulasi perpajakan dan optimalisasi penerimaan perpajakan.
Baca Juga: Prabowo Bidik Swasembada Energi Papua, Mau Tanam Kelapa Sawit untuk BBM
Selanjutnya: Bangun Kosambi (CBDK) Dirikan Anak Usaha Baru Kembangkan Kawasan PIK2
Menarik Dibaca: Saatnya Lebih Untung dengan Promo Gratis 3 Pizza Mania Favorit dari Domino’s Pizza
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













