Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berpotensi menahan realisasi penerimaan pajak hingga Rp 6,21 triliun.
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I-2025, BPK menyebutkan sistem DJP saat ini belum mampu mendeteksi perbedaan data antara penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dengan data pelaporan yang disampaikan oleh wajib pajak (WP) dan wajib pungut.
Akibatnya, potensi penerimaan PPN sebesar Rp 6,12 triliun dan PPh Rp 85,13 miliar tidak bisa segera direalisasikan.
Baca Juga: Restitusi PPN Batubara Meningkat, BPK Minta Purbaya Evaluasi Aturan
“Sistem Informasi DJP tidak dapat mendeteksi secara langsung perbedaan data penyetoran PPN dan PPh dengan data pelaporan wajib pajak dan wajib pungut,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Rabu (17/12/2025).
BPK merekomendasikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, selaku wakil pemerintah, untuk melakukan evaluasi dan perbaikan pengelolaan sistem pengendalian.
Tujuannya agar sistem informasi di DJP dapat mendeteksi perbedaan data penyetoran pajak dengan laporan WP dan wajib pungut, sekaligus menindaklanjuti temuan tersebut secara efektif.
Selanjutnya: Hingga Kuartal III Tahun Ini, Volume Pengiriman J&T Express Meningkat 60%
Menarik Dibaca: Saatnya Lebih Untung dengan Promo Gratis 3 Pizza Mania Favorit dari Domino’s Pizza
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












