kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.725   21,00   0,13%
  • IDX 8.697   10,21   0,12%
  • KOMPAS100 1.195   1,78   0,15%
  • LQ45 857   2,78   0,33%
  • ISSI 310   0,28   0,09%
  • IDX30 439   1,18   0,27%
  • IDXHIDIV20 508   2,96   0,59%
  • IDX80 134   0,36   0,27%
  • IDXV30 139   0,49   0,36%
  • IDXQ30 140   0,69   0,49%

PP Pengupahan Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Sebelum 24 Desember


Rabu, 17 Desember 2025 / 10:51 WIB
PP Pengupahan Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Sebelum 24 Desember
ILUSTRASI. Menaker Yassierli (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun depan selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.

Yassierli menjelaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru.

Baca Juga: Kebijakan Upah Minimum Provinsi 2026: Apa Kata KSPN Tentang Indeks Alfa?

Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli kepada Kontan.co.id, Selasa (16/12/2025).

Ia memastikan, penyusunan PP Pengupahan tersebut telah melalui kajian bersama berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha.

Dalam beleid anyar ini, penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan nilai indeks alfa yang ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Yassierli menekankan, penetapan nilai alfa tersebut juga telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur,” ujarnya.

Menurut Yassierli, PP Pengupahan juga mengatur mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, terdapat ketentuan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Formula Baru UMP 2026

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025,” ungkap Yassierli.

Ia berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP Pengupahan tersebut dapat menjadi solusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi kebijakan pengupahan yang adil dan seimbang bagi semua pihak,” tutup Yassierli.

Selanjutnya: Kebijakan Upah Minimum Provinsi 2026: Apa Kata KSPN Tentang Indeks Alfa?

Menarik Dibaca: Infinix XPad Mengusung Kapasitas Baterai 7000 mAh buat Game, Cuma Rp 1 Jutaan Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×