Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Keputusan pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upah Minimum Provinsi 2026 dengan rentang indeks alfa 0,5 hingga 0,9 menuai beragam tanggapan dari serikat pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyatakan, pihaknya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto, terutama karena pemerintah tidak lagi memberlakukan persentase kenaikan upah yang seragam secara nasional.
Selain itu, penetapan indeks alfa pada kisaran 0,5–0,9 dinilai relatif lebih mengakomodasi aspirasi pekerja.
Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Formula Baru UMP 2026
Ristadi menjelaskan, dalam pembahasan sebelumnya, unsur pengusaha mengusulkan rentang alfa di kisaran 0,1–0,5, sementara unsur pekerja berada di rentang 0,9–1,0.
“Dengan Presiden Prabowo memutuskan rentang indeks alfa 0,5–0,9, keputusan ini secara sederhana dapat diartikan lebih cenderung mengakomodasi aspirasi pekerja,” ujar Ristadi kepada Kontan.co.id, Rabu (17/12/2025).
Catatan positif lainnya, lanjut Ristadi adalah dikembalikannya fungsi dan peran dewan pengupahan daerah.
Dengan tidak adanya ketentuan kenaikan upah yang seragam secara nasional, dewan pengupahan di daerah memiliki ruang untuk kembali menjalankan perannya sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Meski demikian, KSPN juga menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap implementasi PP Upah Minimum 2026.
Baca Juga: Formula UMP 2026 Diteken, Serikat Pekerja: Tak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi melebarnya disparitas upah antar daerah.
“Kami belum mendapatkan jaminan bahwa daerah dengan upah minimum rendah akan memperoleh kenaikan yang lebih signifikan dibanding daerah yang upah minimumnya sudah tinggi. Bahkan, kami khawatir bisa terjadi sebaliknya,” tegas Ristadi.
Selain itu, KSPN menilai pemerintah masih menggunakan pendekatan kedaerahan dalam penetapan upah minimum dan belum sepenuhnya beralih ke pendekatan berbasis sektor dan skala usaha secara nasional.
“Kami belum melihat arah kebijakan bahwa ke depan upah minimum akan ditetapkan berdasarkan sektor dan skala usaha secara nasional yang lebih adil bagi pekerja sekaligus sehat bagi persaingan dunia usaha,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Indeks Alpha UMP 2026 0,5-0,9
Untuk mencegah disparitas upah semakin lebar, KSPN mengusulkan pengelompokan atau klaster penggunaan indeks alfa berdasarkan besaran Upah Minimum (UM) yang berlaku saat ini. Usulan tersebut antara lain:
- UM di bawah Rp 2,5 juta menggunakan indeks alfa 0,9
- UM Rp 2,5 juta–Rp 3 juta menggunakan indeks alfa 0,8
- UM Rp 3 juta–Rp 3,5 juta menggunakan indeks alfa 0,7
- UM Rp 3,5 juta–Rp 4 juta menggunakan indeks alfa 0,6
- UM di atas Rp 4 juta menggunakan indeks alfa 0,5
Menurut Ristadi, skema klaster tersebut diharapkan dapat menjaga keadilan kenaikan upah sekaligus menekan kesenjangan antar daerah.
Selanjutnya: Gelar RUPSLB, Adhi Karya (ADHI) Tunjuk Direktur Utama Baru
Menarik Dibaca: Infinix XPad Mengusung Kapasitas Baterai 7000 mAh buat Game, Cuma Rp 1 Jutaan Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













