kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.358   57,00   0,35%
  • IDX 7.287   95,00   1,32%
  • KOMPAS100 1.038   11,82   1,15%
  • LQ45 788   8,41   1,08%
  • ISSI 242   4,64   1,96%
  • IDX30 408   5,59   1,39%
  • IDXHIDIV20 466   2,70   0,58%
  • IDX80 117   1,36   1,18%
  • IDXV30 118   0,01   0,01%
  • IDXQ30 130   1,58   1,23%

Anak BUMN Ini Ditunjuk untuk Membuat Sistem Pajak Digital, DJP Jelaskan Alasannya!


Kamis, 17 Juli 2025 / 17:01 WIB
Anak BUMN Ini Ditunjuk untuk Membuat Sistem Pajak Digital, DJP Jelaskan Alasannya!
ILUSTRASI. Direktur Utama Jalin, Ario Tejo Bayu Aji (kiri) bersama Direktur Operasional Jalin, Argabudhy Sasrawiguna.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong simplifikasi administrasi perpajakan, khususnya dalam sektor ekonomi digital.

Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusanatara, anak usaha BUMN, untuk mengembangkan sistem pemotongan dan pemungutan pajak digital yang lebih sederhana.

"Kita menunjuk PT. Jalin sebagai anak perusahaan BUMN untuk menyiapkan gitu ya, menyiapkan model gitu ya, pemotong pungutan pajak digital yang lebih sederhana, lebih mudah bagi wajib pajak," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam media briefing di Jakarta, Senin (14/7).

Yon menjelaskan bahwa proses pengembangan sistem dilakukan secara bertahap, dimulai dari tahap uji coba dan assessment yang saat ini sedang berlangsung. 

Hasil dari uji coba ini akan menjadi dasar sebelum sistem diimplementasikan secara penuh.

"Jadi tentu implementasinya ini nanti akan sangat tergantung kepada keberhasilan ataupun hasil dan uji coba yang saat ini dilakukan oleh PT. Jalin," katanya.

Baca Juga: Prabowo Atur Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, PT Jalin Jadi Pelaksana

Menurut Yon, sistem ini secara khusus ditujukan untuk mempermudah pemenuhan kewajiban pajak, terutama bagi pelaku transaksi digital lintas negara.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Melalui beleid ini, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, sebagai pelaksana utama sistem baru pemungutan pajak dari aktivitas digital lintas negara.

Langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital global yang selama ini belum tergarap maksimal.

Selain itu, untuk menjangkau pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri diperlukan teknologi yang bersifat spesifik yang didukung basis data dan informasi.

Melalui beleid ini, Prabowo memperkenalkan SPP-TDLN sebagai sistem yang memanfaatkan teknologi untuk memungut PPN terhadap transaksi digital luar negeri.

Baca Juga: Setoran Pajak dari Transaksi Digital Sentuh Rp 33,56 Triliun hingga Februari 2025

SPP-TDLN dimaksudkan sebagai sistem nasional untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas transaksi digital luar negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel dengan memperhatikan sistem pemungutan yang bersifat khusus.

Dalam pelaksanaannya, PT Jalin akan menjalankan sejumlah kewajiban termasuk melakukan uji coba sistem (sandboxing), menjamin keandalan dan keamanan sistem, menyelenggarakan pemungutan pajak atas transaksi digital, menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan serta dana yang dibutuhkan, hingga mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Jalin juga diberi kewenangan untuk menunjuk mitra pelaksana secara langsung, baik dari badan hukum Indonesia maupun asing, dengan syarat memiliki infrastruktur dan sistem teknologi yang mumpuni serta jangkauan operasional global. 

Mitra yang dipilih akan menjalani proses seleksi melalui sandboxing, mencakup uji teknis dan penelitian administratif. 

Sebagai imbalan atas perannya, PT Jalin akan menerima kompensasi berupa imbal jasa, yang besarannya diusulkan kepada tim koordinasi dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Rampungkan Aturan Baru Pajak Transaksi Digital, Ini Bocorannya!

Selanjutnya: Kementerian PU akan Bangun 2.200 Dapur MBG di 2025, Ini Lokasinya!

Menarik Dibaca: Dari Dokter hingga Influencer, Ini Tren Profesi Anak Versi AI Morinaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×