kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.299   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.829   -39,88   -0,58%
  • KOMPAS100 987   -8,54   -0,86%
  • LQ45 759   -5,70   -0,75%
  • ISSI 222   -0,97   -0,43%
  • IDX30 391   -3,97   -1,00%
  • IDXHIDIV20 456   -5,69   -1,23%
  • IDX80 111   -0,79   -0,71%
  • IDXV30 113   -1,27   -1,12%
  • IDXQ30 127   -1,03   -0,80%

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pajak Digital


Rabu, 25 Juni 2025 / 08:10 WIB
Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pajak Digital
ILUSTRASI. Warga melakukan pembayaran secara elektronik menggunakan aplikasi pinjaman daring saat berbelanja di salah satu situs lokapasar di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (21/1/2025). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggenjot penerimaan negara dari sektor digital.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggenjot penerimaan negara dari sektor digital. 

Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah penyusunan regulasi baru yang akan menjadi landasan hukum pemajakan atas transaksi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa aturan ini akan memuat ketentuan penting terkait perlakuan perpajakan atas transaksi digital. 

Ketentuan tersebut mencakup jenis layanan atau transaksi digital yang dikenakan pajak, serta mekanisme pemungutan pajaknya.

Baca Juga: BNI Dukung Transformasi Pajak Digital lewat Kolaborasi dengan Dirjen Pajak

“Regulasi juga akan mencakup jenis dokumen dan informasi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan pada transaksi digital,” ujarnya. Namun, Rosmauli belum bersedia membeberkan rincian isi aturan tersebut.

Saat ini, pemerintah telah menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan produk dan layanan digital dari luar negeri ke Indonesia. 

Hingga 31 Maret 2025, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tercatat mencapai Rp 34,91 triliun.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai langkah Ditjen Pajak ini sudah tepat. 

Baca Juga: Trump Siapkan Tarif Balas Atas Pajak Digital, Indonesia Perlu Waspada

Menurutnya, potensi ekonomi digital Indonesia sangat besar, yakni diperkirakan mencapai US$ 146 miliar pada 2025, meningkat signifikan dari US$ 90 miliar pada 2024.

“Masih banyak celah yang bisa dioptimalkan. Salah satunya dengan meninjau kembali ambang batas penunjukan pemungut PPN PMSE. Ambang Rp 600 juta per tahun mungkin dapat diturunkan untuk menangkap lebih banyak transaksi digital skala menengah atau kecil yang saat ini tidak terjaring. Ini dapat meningkatkan basis PPN digital,” ujar Ariawan.

Ia juga menyoroti empat sektor digital yang dinilai memiliki potensi penerimaan pajak besar namun belum tergarap optimal.

Pertama, aset kripto. Meski sudah dikenai PPN dan Pajak Penghasilan (PPh), tingkat kepatuhan investor dinilai masih rendah.

Kedua, sektor peer to peer (P2P) lending. Sektor ini telah menyumbang pajak sebesar Rp 3,28 triliun per Maret 2025. 

Baca Juga: Fintech Hingga AI, Sumber Pajak Digital yang Potensial

Ariawan menyebut sektor ini bisa menjadi model sukses bagi subsektor fintech lainnya, seperti insurtech, wealthtech, penilaian kredit alternatif, dan regtech.

Ketiga, ekonomi gig. Berdasarkan riset IEF, potensi penerimaan dari sektor non-formal ini berkisar antara Rp 28 triliun hingga Rp 75 triliun per tahun jika dikenakan PPh 5% hingga 10%. 

Namun, sektor seperti ride hailing, pekerja lepas (freelance), layanan pengiriman makanan, hingga micro task sulit diawasi karena rendahnya jumlah wajib pajak, minimnya perlindungan sosial, dan sifat pendapatan yang fluktuatif.

Keempat, kecerdasan buatan (AI). Ariawan menilai pemerintah perlu lebih sigap dalam menangkap potensi ini sebagai sumber baru penerimaan negara.

Selanjutnya: Bukit Asam (PTBA) Menyerap Capex Hampir Rp 1 Triliun pada Kuartal I-2025

Menarik Dibaca: Disebut Cystic Acne, Ketahui Cara Mengatasi Jerawat Batu yang Susah Hilang di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×