Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Melalui beleid ini, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, sebagai pelaksana utama sistem baru pemungutan pajak dari aktivitas digital lintas negara.
Langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital global yang selama ini belum tergarap maksimal.
Selain itu, untuk menjangkau pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri diperlukan teknologi yang bersifat spesifik yang didukung basis data dan informasi.
Melalui beleid ini, Prabowo memperkenalkan SPP-TDLN sebagai sistem yang memanfaatkan teknologi untuk memungut PPN terhadap transaksi digital luar negeri.
SPP-TDLN dimaksudkan sebagai sistem nasional untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas transaksi digital luar negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel dengan memperhatikan sistem pemungutan yang bersifat khusus.
Baca Juga: Ditjen Pajak Susun Aturan Baru, Layanan Digital Ini Berpotensi Kena Pajak
Adapun SPP-TDLN ini bertujuan untuk memujudkan sistem pemungutan pajak yang dapat menjangkau pemajakan dari transaksi digital luar negeri, meningkatkan keadilan dalam pemungutan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, hingga meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Untuk menyelenggarakan sistem tersebut, Prabowo menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pelaksana utama.
Anak usaha BUMN ini dinilai memenuhi syarat dari sisi kompetensi teknologi, keamanan data transaksi, kapasitas finansial, serta kemampuannya membangun sistem tanpa memerlukan investasi awal dari negara.
Dalam pelaksanaannya, PT Jalin akan menjalankan sejumlah kewajiban termasuk melakukan uji coba sistem (sandboxing), menjamin keandalan dan keamanan sistem, menyelenggarakan pemungutan pajak atas transaksi digital, menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan serta dana yang dibutuhkan, hingga mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Jalin juga diberi kewenangan untuk menunjuk mitra pelaksana secara langsung, baik dari badan hukum Indonesia maupun asing, dengan syarat memiliki infrastruktur dan sistem teknologi yang mumpuni serta jangkauan operasional global.
Mitra yang dipilih akan menjalani proses seleksi melalui sandboxing, mencakup uji teknis dan penelitian administratif.
Sebagai imbalan atas perannya, PT Jalin akan menerima kompensasi berupa imbal jasa, yang besarannya diusulkan kepada tim koordinasi dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
"Pembayaran Imbal Jasa dilakukan dengan memperhitungkan penyetoran PPN ke kas negara," bunyi Pasal 6 ayat (5), dikutip Senin (7/7).
Baca Juga: Muncul Wacana Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Asosiasi E-Commerce Buka Suara
Kemudian, hasil pemungutan PPN dengan SPP-TDLN melalui PT Jalin Pembayaran Nusantara yang merupakan penerimaan negara, disetor ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juni 2025. Namun, implementasi SPP-TDLN akan dimulai setelah PT Jalin menetapkan mitra pelaksana.
Pemerintah juga akan membentuk tim koordinasi melalui Keputusan Presiden yang bertugas melakukan review dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan SPP-TDLN.
Selanjutnya: Trump Threatens Extra 10% Tariffs on BRICS as Leaders Meet in Brazil
Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa, 8 Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News