kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.166   73,60   0,91%
  • KOMPAS100 1.140   14,92   1,33%
  • LQ45 837   14,10   1,71%
  • ISSI 284   1,36   0,48%
  • IDX30 440   7,08   1,63%
  • IDXHIDIV20 508   9,69   1,94%
  • IDX80 129   2,21   1,75%
  • IDXV30 138   1,87   1,37%
  • IDXQ30 140   1,63   1,17%

Ditjen Pajak Rampungkan Aturan Baru Pajak Transaksi Digital, Ini Bocorannya!


Selasa, 17 Juni 2025 / 17:37 WIB
Ditjen Pajak Rampungkan Aturan Baru Pajak Transaksi Digital, Ini Bocorannya!
ILUSTRASI. Ditjen Pajak telah menyelesaikan regulasi baru mengenai pemajakan atas transaksi digital


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan regulasi baru mengenai pemajakan atas transaksi digital.,

Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio.

"Beberapa kerangka regulasi yang terkait dengan pemajakan sektor transaksi digital itu sudah kami selesaikan," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/6).

Sayangnya, Bimo tidak menjelaskan secara detail mengenai pokok-pokok yang akan diatur dalam calon beleid baru tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Satgassus Penerimaan Negara yang Dibentuk Kapolri

"Nanti akan kami sampaikan secara lebih detail," katanya.

Tidak hanya mengandalkan reformasi pada sisi Coretax, Bimo mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengedepankan langkah intensifikasi, ekstensifikasi, serta optimalisasi sektor-sektor potensial.

Dalam kerangka reformasi yang lebih luas, DJP juga berkomitmen pada harmonisasi kebijakan perpajakan internasional dan akselerasi insentif perpajakan yang lebih tepat sasaran. 

Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal yang telah dirancang dalam APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×