Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan regulasi baru mengenai pemajakan atas transaksi digital.,
Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio.
"Beberapa kerangka regulasi yang terkait dengan pemajakan sektor transaksi digital itu sudah kami selesaikan," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/6).
Sayangnya, Bimo tidak menjelaskan secara detail mengenai pokok-pokok yang akan diatur dalam calon beleid baru tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Satgassus Penerimaan Negara yang Dibentuk Kapolri
"Nanti akan kami sampaikan secara lebih detail," katanya.
Tidak hanya mengandalkan reformasi pada sisi Coretax, Bimo mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengedepankan langkah intensifikasi, ekstensifikasi, serta optimalisasi sektor-sektor potensial.
Dalam kerangka reformasi yang lebih luas, DJP juga berkomitmen pada harmonisasi kebijakan perpajakan internasional dan akselerasi insentif perpajakan yang lebih tepat sasaran.
Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal yang telah dirancang dalam APBN.
Selanjutnya: Indonesia's Prabowo to Hold Talks with Putin This Week, Eyes 'Strategic Partnership'
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Personal Care Fair 16-30 Juni, Cetaphil-Glad2Glow Diskon sampai 40%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News